TEMPO.CO, Jakarta - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan Presiden Joko Widodo punya tanggung jawab mengambil alih proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.
Dia mengatakan ada lima alasan Jokowi mesti mengambil sikap terhadap tes yang menyingkirkan 57 mantan koleganya itu.
"Ketika sejumlah lembaga bekerja sama menyingkirkan pegawai dari KPK, maka presiden harus mengambil sikap," kata Febri di kantor darurat pemberantasan korupsi, Jumat, 24 September 2021.
Febri mengatakan presiden adalah kepala negara. Maka segala sesuatu yang terjadi harus menjadi perhatian kepala negara.
Kedua, presiden bersama DPR telah merevisi UU KPK. Membuat lembaga itu masuk ke rumpun eksekutif. Pemimpin tertinggi lembaga rumpun eksekutif adalah presiden.
Ketiga, kata dia, dalam janji politiknya saat menjadi calon presiden, Jokowi mengatakan ingin memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi. "Tak ada satupun ucapan presiden ingin memberantas para pemberantas korupsi," kata dia.
Keempat, Febri mengatakan TWK terbukti bermasalah. Temuan Ombudsman dan Komnas HAM, kata dia, memperkuat adanya problem dalam pelaksanaan tes tersebut. "TWK sudah tak punya legitimasi hukum, apalagi moral," kata dia.
Terakhir, Febri Diansyah mengatakan presiden merupakan pimpinan tertinggi dari para aparatur sipil negara. Sehingga, presiden punya wewenang untuk mengangkat ASN. "Dari lima alasan itu seharusnya presiden tidak diam," kata dia.
Baca juga: BEM SI Ultimatum Jokowi untuk Segera Angkat 57 Pegawai KPK Jadi ASN