TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa seluruh Indonesia atau BEM SI mengultimatum Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar segera mengangkat 57 pegawai KPK yang dipecat. Mereka memberikan Presiden waktu 3 X 24 jam untuk mengangkat pegawai yang dipecat menjadi ASN.
"Per tanggal 23 September 2021 memberikan ultimatum kepada Pak Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 Pegawai KPK menjadi ASN," tulis akun resmi BEM SI yang dikutip pada Jumat, 24 September 2021. Apa saja tuntutan dari BEM SI bisa dibaca diunggahan di bawah ini.
BEM SI mengatakan tuntutan ini berangkat dari polemik dan ketidakadilan di tubuh KPK akibat tes wawasan kebangsaan atau TWK. Bahkan, mereka menyebut padahal sudah ada hasil investigasi dari Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM soal kecurangan pelaksanaan TWK.
BEM SI mengatakan ultimatum ini sangat tepat ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai kepala negara. Apalagi, kata mereka, Jokowi pernah melontarkan banyak janji dalam memperkuat KPK namun realisasinya tidak terbukti alis nol.
"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tulis BEM SI soal ultimatum mereka kepada Jokowi.
Baca juga: ICW Sebut 10 Alasan Jokowi Harus Bersikap Atas TWK KPK