TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju. Azis disangka menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Kendati begitu, KPK belum menjerat Azis sebagai penerima suap dalam perkara dugaan korupsi DAK Lampung Tengah itu. Ketua KPK Firli Bahuri tak secara rinci menjelaskan perkembangan penanganan kasus yang menjadi muasal suap Azis kepada Robin tersebut.
"Tentu KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," kata Firli saat ditanya perihal itu dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Menurut Firli, KPK memahami keinginan masyarakat untuk penuntasan kasus korupsi. Ia mengklaim KPK bakal menindaklanjuti perkara itu begitu menemukan keterangan atau bukti-bukti.
"Jadi tidak perlu khawatir. Jika kami menemukan keterangan atau bukti tentu kami akan tindak lanjuti," kata Firli.
Firli membantah KPK mendahulukan kasus dugaan suap terhadap Robin ketimbang perkara lain yang ditengarai melibatkan Azis. Menurut dia, KPK konsisten dan berkomitmen memperhatikan semua kasus. "Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," ujarnya.
Azis sebelumnya disebut-sebut meminta fee 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.
Azis, yang ketika itu menjabat Ketua Badan Anggaran DPR, ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, menyebut politikus Golkar itu menerima Rp 2 miliar atas peran itu.
Dalam sejumlah kesempatan sebelumnya, Azis membantah tudingan menyuap Robin Pattuju. Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
KPK resmi mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap Robin Pattuju pada Sabtu dini hari, 25 September 2021. KPK menangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, setelah Azis menghindar dari panggilan pemeriksaan.
Baca juga: Firli Beberkan Kronologi Pemberian Suap Azis Syamsuddin ke Robin Pattuju
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO