TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan kronologi perkara suap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Firli mengatakan komunikasi Azis dan bekas penyidik KPK itu bermula pada Agustus 2020.
Azis, kata Firli, menghubungi Robin untuk mengurus kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado, kolega Azis di Partai Golkar.
"AZ (Azis menghubungi SRP (Robin) dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG dan sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu dini hari, 25 September 2021.
Firli mengatakan, Robin Pattuju lantas menghubungi pengacara Maskur Husain untuk ikut mengurus dan mengawal kasus tersebut. Maskur lantas meminta Azis dan Aliza agar masing-masing dari mereka menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.
"SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ," ucapnya.
Selanjutnya, Maskur diduga meminta uang muka sebesar Rp 300 juta dari Azis. Robin lantas memberitahukan nomor rekening Maskur kepada Azis. Sebagai komitmen dan tanda jadi, kata Firli, Azis lantas mentransfer uang sebesar Rp 200 juta dari rekening pribadinya ke rekening Maskur secara bertahap.
Masih di periode yang sama, Robin kemudian datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang. Menurut Firli, Azis memberikan uang secara bertahap yakni USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500.
Mata uang asing itu kemudian ditukar oleh Robin menjadi mata uang Rupiah di tempat penukaran uang (money changer) dengan menggunakan identitas lain.
"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," ucap Firli.
KPK mengumumkan Azis sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. KPK menangkap Azis dari rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat malam, 24 September 2021. Saat ini, legislator dari daerah pemilihan Lampung II itu ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021, di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Resmi Umumkan Azis Syamsuddin Tersangka Suap Robin Pattuju
BUDIARTI UTAMI PUTRI