TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang sudah menjadi tersangka. KPK menyebut sedang menangani perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 23 September 2021.
Ali mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa beberapa saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung. Dia mengatakan KPK baru akan mengumumkan tersangka setelah sudah ada perkembangan yang kuat.
Sebelumnya, Azis dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Azis diduga menjadi tersangka pemberi suap terhadap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju berhubungan dengan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut sumber Tempo di KPK, surat perintah penyidikan sudah diteken sejak awal September 2021. Beberapa hari berikutnya KPK mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke rumah politikus Partai Golkar itu di Jalan Gedung Hijau II dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Nama Azis disebut dalam dakwaan untuk Stepanus Robin. Robin didakwa menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. KPK dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu ke Robin. Besel diberikan agar Robin membantu mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang ditengarai menyeret nama Azis dan Aliza.
Azis belum merespon permintaan wawancara dari Tempo yang telah dikirimkan ke rumah dinasnya pada awal September lalu. Pesan teks yang dikirim lewat WhatsApp juga belum dia jawab. Saat bersaksi dalam sidang 26 Juli 2021, Azis mengakui memberikan Rp 200 juta kepada Robin Pattuju. Namun, dia mengatakan uang tersebut adalah pinjaman.
“Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau ada Rp 200 juta atau Rp 150 juta,” kata Azis Syamsuddin saat menjadi saksi secara virtual dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 26 Juli 2021. Duduk sebagai terdakwa, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial.
Baca juga: Golkar Sebut Belum Lihat Surat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin