Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Golkar Sebut Belum Lihat Surat Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

image-gnews
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Ketua DPP Golkar Adies Kadir, Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin, dan Ketua DPP Golkar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Putri
(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Ketua DPP Golkar Adies Kadir, Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin, dan Ketua DPP Golkar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Supriansa, mengatakan partainya belum mengetahui secara pasti status Azis Syamsuddin. Kader Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS, karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Supriansa ketika dihubungi, Kamis malam, 23 September 2021.

Supriansa mengatakan, status hukum Azis merupakan kewenangan penyidik KPK. Ia mengatakan Golkar menghargai semua proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah itu. "Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.

Supriansa juga belum merinci nasib jabatan Azis, baik di DPR maupun partai. Di Golkar, Azis Syamsuddin menjabat sebagai wakil ketua umum. Menurut Supriansa, partainya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang tetap.

"Soal jabatannya di DPR itu ada mekanisme yang mengaturnya ketika status beliau benar sudah tsk (tersangka)," kata legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini.

Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka. Ia diduga menjadi tersangka pemberi suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut sumber Tempo di KPK, surat perintah penyidikan sudah diteken sejak awal September 2021. Beberapa hari berikutnya KPK mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke rumah politikus Partai Golkar itu di Jalan Gedung Hijau II dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka ini, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya tak bicara gamblang. Dia hanya mengatakan KPK sedang menyidik dugaan korupsi pemberian suap mengenai penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tipikor yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri, lewat pesan teks, Kamis, 23 September 2021.

Ali mengatakan KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai krologis, konstruksi perkara dan siapa tersangka di kasus itu pada saatnya. “Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan,” kata dia. Dia mengatakan tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Penyidik, kata dia, juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

Nama Azis disebut dalam dakwaan untuk Stepanus Robin. Robin didakwa menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. KPK dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu ke Robin. Besel diberikan agar Robin membantu mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang ditengarai menyeret nama Azis dan Aliza.

Azis Syamsuddin belum merespon permintaan wawancara dari Tempo yang telah dikirimkan ke rumah dinasnya pada awal September lalu. Pesan teks yang dikirim lewat WhatsApp juga belum dia jawab. Saat bersaksi dalam sidang 26 Juli 2021, Azis mengakui memberikan Rp 200 juta kepada Robin. Namun, dia mengatakan uang tersebut adalah pinjaman.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3 M Kepada Eks Penyidik KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

50 menit lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

56 menit lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

1 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

9 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

10 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

10 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

10 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

11 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

11 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.