TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Supriansa, mengatakan partainya belum mengetahui secara pasti status Azis Syamsuddin. Kader Golkar yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS, karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," kata Supriansa ketika dihubungi, Kamis malam, 23 September 2021.
Supriansa mengatakan, status hukum Azis merupakan kewenangan penyidik KPK. Ia mengatakan Golkar menghargai semua proses hukum yang berlangsung di komisi antirasuah itu. "Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat Pak AS," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Supriansa juga belum merinci nasib jabatan Azis, baik di DPR maupun partai. Di Golkar, Azis Syamsuddin menjabat sebagai wakil ketua umum. Menurut Supriansa, partainya mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang tetap.
"Soal jabatannya di DPR itu ada mekanisme yang mengaturnya ketika status beliau benar sudah tsk (tersangka)," kata legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Selatan II ini.
Azis Syamsuddin dikabarkan telah berstatus sebagai tersangka. Ia diduga menjadi tersangka pemberi suap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut sumber Tempo di KPK, surat perintah penyidikan sudah diteken sejak awal September 2021. Beberapa hari berikutnya KPK mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ke rumah politikus Partai Golkar itu di Jalan Gedung Hijau II dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
Dikonfirmasi mengenai kabar penetapan tersangka ini, pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya tak bicara gamblang. Dia hanya mengatakan KPK sedang menyidik dugaan korupsi pemberian suap mengenai penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara tipikor yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Ali Fikri, lewat pesan teks, Kamis, 23 September 2021.
Ali mengatakan KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai krologis, konstruksi perkara dan siapa tersangka di kasus itu pada saatnya. “Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan,” kata dia. Dia mengatakan tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti. Penyidik, kata dia, juga sudah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.
Nama Azis disebut dalam dakwaan untuk Stepanus Robin. Robin didakwa menerima uang lebih dari Rp 11 miliar untuk mengurus sejumlah perkara di KPK. KPK dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Azis dan politikus Golkar Aliza Gunado memberikan uang Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu ke Robin. Besel diberikan agar Robin membantu mengurus perkara Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah yang ditengarai menyeret nama Azis dan Aliza.
Azis Syamsuddin belum merespon permintaan wawancara dari Tempo yang telah dikirimkan ke rumah dinasnya pada awal September lalu. Pesan teks yang dikirim lewat WhatsApp juga belum dia jawab. Saat bersaksi dalam sidang 26 Juli 2021, Azis mengakui memberikan Rp 200 juta kepada Robin. Namun, dia mengatakan uang tersebut adalah pinjaman.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI
Baca Juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3 M Kepada Eks Penyidik KPK