Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Beberkan Cara Angin Prayitno Aji Rekayasa Nilai Pajak

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji cs menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau setara Rp 57 miliar. Duit itu diterima bersama eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk merekayasa nilai pajak perusahaan.

“Hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

KPK mendakwa mereka bekerja bersama tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Ada tiga perusahaan yang diduga nilai pajaknya direkayasa, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.

Dakwaan KPK menjelaskan bagaimana tim ini beroperasi, misalnya dalam pengaturan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Pada 15 Agustus 2018, Angin meneken nota dinas susunan tim pemeriksa pajak Kelompok IV. Tim beranggotakan Dadan sebagai pengendali, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Jaksa mengatakan Angin memerintahkan semua Kasubdit bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Yulmanizar dan kelompok IV memilih PT Jhonlin.

Setelah dianalisis, tim ini mendapatkan potensi pajak PT Jhonlin di tahun 2016 sebesar Rp 6,6 miliar dan 2017 sebanyak Rp 19 miliar. Hasil analisis itu diteruskan ke Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat pada Januari 2019. Setelah disetujui, Angin Prayitno Aji menerbitkan instruksi untuk meneruskan pemeriksaan. Meski Angin sudah diganti dari jabatannya pada 22 Maret 2019, namun pemeriksaan tetap berlanjut.

Di sisi lain, karena adanya pemeriksaan itu, Jhonlin menunjuk konsultan Agus Susetyo. Selama pemeriksaan pajak, tim dari Ditjen Pajak sempat terjun ke lapangan di lokasi PT Jhonlin di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Maret 2019.

Jhonlin melalui Agus membiayai akomodasi tim pemeriksa, mulai dari tiket pesawat, hingga hotel. Saat perjalanan pulang setelah pemeriksaan, Agus Susetyo melobi tim pemeriksa pajak agar mereka merekayasa nilai kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 di kisaran Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menjanjikan uang Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan Ridwan menyampaikan permintaan itu ke Dadan. Dadan menyetujuinya.

Jaksa menyatakan Febrian yang bertugas membuat draf penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan. Draf sengaja dibuat agar Surat Ketetapan Pajak untuk PT Jhonlin nantinya sesuai dengan permintaan Agus, yaitu Rp 10 miliar. Atas arahan Yulmanizar, Febrian kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin sebesar Rp 70,6 miliar untuk tahun 2016.

Sedangkan untuk tahun 2017, Febrian mengatur lebih bayar pajak PT Jhonlin sebanyak Rp 59,9 miliar. Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin menjadi Rp 10,6 miliar. Padahal seharusnya nilai kurang bayar pajak Jhonlin adalah Rp 63,6 miliar.

Setelah itu, pihak Ditjen Pajak mengundang pihak PT Jhonlin untuk menyetujui hasil pemeriksaan pajak. Meskipun sebenarnya nilai pajak itu telah diatur sedemikian rupa sesuai petunjuk dari Agus Susetyo. Laporan hasil pemeriksaan diteken pada juni 2019.

Jaksa KPK menyatakan meskipun sudah tidak menjabat, Angin menanyakan uang yang dijanjikan Jhonlin kepada Dadan. Menurut KPK, dalam rentang waktu Juli hingga September 2019, Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak menerima uang yang dijanjikan PT Jhonlin secara bertahap. Totalnya, mereka menerima Sin$ 3,5 juta atau Rp 35 miliar. KPK menyebut dari uang itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan menerima Sin$ 1,75 juta, sementara tim pemeriksa pajak menerima sisanya.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana, Berikut Fakta-fakta Kasus Suap Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

18 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.


Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

21 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK


Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN


9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.


Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.