Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Beberkan Cara Angin Prayitno Aji Rekayasa Nilai Pajak

Reporter

image-gnews
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Angin Prayitno Aji diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji cs menerima suap senilai Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta atau setara Rp 57 miliar. Duit itu diterima bersama eks Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani untuk merekayasa nilai pajak perusahaan.

“Hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 September 2021.

KPK mendakwa mereka bekerja bersama tim pemeriksa pajak, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian. Ada tiga perusahaan yang diduga nilai pajaknya direkayasa, yaitu PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia dan PT Jhonlin Baratama.

Dakwaan KPK menjelaskan bagaimana tim ini beroperasi, misalnya dalam pengaturan nilai pajak PT Jhonlin Baratama. Pada 15 Agustus 2018, Angin meneken nota dinas susunan tim pemeriksa pajak Kelompok IV. Tim beranggotakan Dadan sebagai pengendali, Wawan, Alfred, Yulmanizar dan Febrian.

Jaksa mengatakan Angin memerintahkan semua Kasubdit bawahannya mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Yulmanizar dan kelompok IV memilih PT Jhonlin.

Setelah dianalisis, tim ini mendapatkan potensi pajak PT Jhonlin di tahun 2016 sebesar Rp 6,6 miliar dan 2017 sebanyak Rp 19 miliar. Hasil analisis itu diteruskan ke Komite Pemeriksaan Tingkat Pusat pada Januari 2019. Setelah disetujui, Angin Prayitno Aji menerbitkan instruksi untuk meneruskan pemeriksaan. Meski Angin sudah diganti dari jabatannya pada 22 Maret 2019, namun pemeriksaan tetap berlanjut.

Di sisi lain, karena adanya pemeriksaan itu, Jhonlin menunjuk konsultan Agus Susetyo. Selama pemeriksaan pajak, tim dari Ditjen Pajak sempat terjun ke lapangan di lokasi PT Jhonlin di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Maret 2019.

Jhonlin melalui Agus membiayai akomodasi tim pemeriksa, mulai dari tiket pesawat, hingga hotel. Saat perjalanan pulang setelah pemeriksaan, Agus Susetyo melobi tim pemeriksa pajak agar mereka merekayasa nilai kurang bayar pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017 di kisaran Rp 10 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus menjanjikan uang Rp 50 miliar untuk pemeriksa pajak dan pejabat struktural. Wawan Ridwan menyampaikan permintaan itu ke Dadan. Dadan menyetujuinya.

Jaksa menyatakan Febrian yang bertugas membuat draf penghitungan Laporan Hasil Pemeriksaan. Draf sengaja dibuat agar Surat Ketetapan Pajak untuk PT Jhonlin nantinya sesuai dengan permintaan Agus, yaitu Rp 10 miliar. Atas arahan Yulmanizar, Febrian kemudian mengatur angka kurang bayar pajak PT Jhonlin sebesar Rp 70,6 miliar untuk tahun 2016.

Sedangkan untuk tahun 2017, Febrian mengatur lebih bayar pajak PT Jhonlin sebanyak Rp 59,9 miliar. Sehingga jumlah kurang pajak PT Jhonlin menjadi Rp 10,6 miliar. Padahal seharusnya nilai kurang bayar pajak Jhonlin adalah Rp 63,6 miliar.

Setelah itu, pihak Ditjen Pajak mengundang pihak PT Jhonlin untuk menyetujui hasil pemeriksaan pajak. Meskipun sebenarnya nilai pajak itu telah diatur sedemikian rupa sesuai petunjuk dari Agus Susetyo. Laporan hasil pemeriksaan diteken pada juni 2019.

Jaksa KPK menyatakan meskipun sudah tidak menjabat, Angin menanyakan uang yang dijanjikan Jhonlin kepada Dadan. Menurut KPK, dalam rentang waktu Juli hingga September 2019, Angin dan Dadan serta tim pemeriksa pajak menerima uang yang dijanjikan PT Jhonlin secara bertahap. Totalnya, mereka menerima Sin$ 3,5 juta atau Rp 35 miliar. KPK menyebut dari uang itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan menerima Sin$ 1,75 juta, sementara tim pemeriksa pajak menerima sisanya.

Baca juga: Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana, Berikut Fakta-fakta Kasus Suap Pajak

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

1 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

10 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

10 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

20 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.