TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Pemantau Peradilan menyoroti tiga calon hakim agung pilihan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Koalisi, DPR mestinya tak memilih dan mengesahkan calon dengan rekam jejak buruk dan bermasalah dalam hal integritas.
Tiga calon hakim yang disorot oleh Koalisi adalah Yohanes Priyana, Prim Haryadi, dan Haswandi. Koalisi menilai, DPR mestinya mempertimbangkan masukan masyarakat untuk tak mengesahkan ketiga calon tersebut.
"KPP juga mengingatkan agar DPR memilih calon hakim agung yang berintegritas," tulis Koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Menurut Koalisi, DPR seharusnya juga memilih calon hakim yang berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi, memiliki visi dan misi jelas, serta pemahaman hukum dan peradilan yang mumpuni, serta berkomitmen mendukung reformasi peradilan.
Yohanes Priyana disorot lantaran diduga melakukan plagiarisme ketika sesi pembuatan makalah di Komisi III DPR pada Jumat, 17 September lalu. Pada sesi fit and proper test, anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Ichsan Soelistio menilai makalah yang dibuat Yohanes diduga kuat termasuk plagiarisme karena tak menyertakan catatan kaki di beberapa kutipan yang diperlukan.
"DPR sudah sepatutnya konsisten untuk mengeliminiasi setiap calon yang telah dianggap berbuat curang," kata Koalisi. Pada Januari lalu, Komisi III DPR memutuskan tak melanjutkan fit and proper test terhadap calon hakim agung Triyono Martanto, yang juga diduga melakukan plagiat dalam pembuatan makalah.
Yohanes--yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kupang--juga dinilai memiliki catatan lain. Saat bertugas sebagai Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakpus ketika itu menolak disiarkannya persidangan kasus megakorupsi e-KTP secara langsung.
Calon kedua yang disorot ialah Prim Haryadi. Dalam wawancara calon hakim agung di Komisi Yudisial pada 4 Agustus 2021, komisioner KY menyampaikan bahwa berdasarkan laporan, Prim mencontek saat profile assesment calon hakim agung tahun 2019. Prim menyangkal dugaan ini dalam proses wawancara.
Prim juga diduga ikut bermain dalam 'Golf Sehat Bersama' yang diketuai mantan Ketua Mahkamah Agung, dan turut mengundang Himpunan Bank Negara (Himbara). Koalisi menilai sejumlah dugaan pelanggaran ini bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim, serta memunculkan potensi konflik kepentingan yang kuat.
Prim, yang kini menjabat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA, juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Aturan itu sempat ditolak publik karena dianggap menutup masyarakat ke layanan pengadilan, sebelum akhirnya dicabut.
"Kebijakan ini menegaskan bahwa calon tidak mendukung agenda reformasi peradilan," tulis Koalisi.
Calon ketiga yang dinilai bermasalah adalah Haswandi, Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung. Menurut Koalisi, Haswandi pernah memutus tidak sahnya proses penyidikan Hadi Poernomo, bekas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ihwal keberatan pajak PT BCA.
Koalisi menilai Haswandi membuat pertimbangan janggal, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tak berasal dari Kepolisian RI. Padahal dalam kasus Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum, penyelidik KPK non-Polri tak dipersoalkan.
"Calon juga pernah dilaporkan ke MA dan KY karena menerima peninjauan kembali di atas peninjauan kembali yang diajukan PT Geo Dipa Energi sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Koalisi.
DPR sebelumnya memilih dan menetapkan tujuh calon hakim agung, setelah menggelar fit and proper test pada Senin, 20 September lalu. Selain tiga nama yang disorot itu, kandidat yang terpilih ialah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Suharto, dan Tama Ulinta Br Tarigan.
Ketua Komisi III atau Komisi Hukum DPR Herman Herry sebelumnya mengklaim proses fit and proper test telah berlangsung transparan dan terbuka bagi masyarakat. Menurut dia, hasil fit and proper test ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi Hukum.
Herman mengatakan setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam memilih calon. Namun kata dia, Komisi Hukum sepakat berfokus pada tiga aspek.
"Yaitu pemahaman calon hakim agung terhadap tugas dan fungsi hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," kata politikus PDI Perjuangan ini dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 September 2021.
Baca juga: Komisi Yudisial Apresiasi Keputusan DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung