TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui tujuh calon hakim agung usulan Komisi Yudisial. Ketujuhnya sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Senin, 20 September 2021.
Dalam rapat pleno pagi ini, Komisi Hukum memilih tujuh kandidat untuk dibawa ke rapat paripurna DPR yang dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB nanti.
"Proses fit and proper test telah berlangsung transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry, Selasa, 21 September 2021.
Tujuh hakim agung yang lolos fit and proper test Komisi Hukum adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, Yohanes Priyani--kelimanya calon hakim agung kamar pidana. Kemudian, calon hakim agung kamar perdata Haswandi dan calon hakim agung kamar militer Brigadir Jenderal TNI Tama Ulinta Br Tarigan.
Herman Herry mengatakan hasil fit and proper test ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi Hukum. Ia mengatakan, setiap fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak calon hakim agung.
Herman mengatakan setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam memilih calon. Namun kata dia, Komisi Hukum sepakat berfokus pada tiga aspek. "Yaitu pemahaman calon terhadap tugas dan fungsi hakim agung, integritas calon, dan rekam jejak," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Herman berharap calon hakim agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kami mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung terpilih. Sebagai hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia," kata Herman Herry.
Sebelumnya, Komisi Yudisial mengusulkan sebelas nama calon hakim agung kepada DPR yang telah lolos seleksi. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya berjanji proses seleksi calon hakim agung di DPR berlangsung transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Baca juga: Anggota DPR Tanya Pengalaman Calon Hakim Agung Tangani Kasus Ahok