TEMPO.CO, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan mayoritas penghuni lembaga permasyarakatan (lapas) merupakan narapidana kasus narkotika.
Direktur PLRIP Deputi Bidang Rehabilitasi BNN Bina Ampera Bukit mengatakan sekitar 70 persen penghuni lapas terjerat kasus narkotika. Data yang ditunjukkan oleh survei BNN-LIPI tahun 2019 menyatakan bahwa 1,8 persen penduduk Indonesia (sejumlah 3,4 juta orang) usia 15-64 tahun menggunakan narkoba dalam 1 tahun terakhir.
“Kemudian berdasarkan data Indonesia Drug Report 2019, hanya 21 ribu orang menjalani rehabilitasi, tapi yang (rehabilitasi) dengan (memiliki) kasus hukum hanya 15,76 persen, (persentase) yang lainnya lebih banyak adalah volunteer," ujar Bina dalam diskusi publik, Senin, 20 September 2021.
Menanggapi hal tersebut, Bina menyampaikan dukungannya bahwa overcrowded di lapas dapat diatasi dengan alternatif pemenjaraan yaitu rehabilitasi pengguna narkotika. Langkah ini bisa diambil dengan mengacu pada berbagai dasar hukum dari BNN, Polri, Kejaksaan, MA, Kemenkes, dan Kemensos soal bagaimana penanganan kasus narkotika mulai dari tingkat penyidikan sampai peradilan.
Ia juga mengomentari koordinasi aparat penegak hukum dalam menangani kasus narkotika. “Di sinilah perlu adanya persamaan persepsi antarpenegak hukum, karena masing-masing persepsi aparat penegak hukum berbeda, penyidik pendapatnya begini, (sedangkan) hakim pendapatnya begini (berbeda)”, katanya. Padahal, aturan terkait pelaksanaan rehabilitasi sudah memiliki landasan hukum yang berlaku.
Kemudian, Bina juga mengatakan bahwa pelaksanaan dan penerapan rekomendasi TAT (Tim Asesmen Terpadu) untuk melancarkan proses rehabilitasi narkotika juga perlu dioptimalkan, serta perlu disiapkannya lembaga rehabilitasi yang aman bagi orang yang berada dalam proses hukum narkotika.
“Orang yang direhabilitasi pun harus dijaga supaya jangan lari, (sehingga) lembaga rehabilitasi untuk menempatkan orang (yang) diproses hukum pun harus mempunyai tingkat keamanan tersendiri”, ujar dr. Bina.
“Melalui konseling dan treatment (pelaksanaan) therapeutic community, (dihasilkan) bahwa (pasien rehab) kemungkinan kembali terjerat hukum berkurang (sebesar) 1,4-1,5 kali, jadi ada dampak positif dari rehabilitasi sehingga orang tidak akan melakukan perbuatannya kembali ”, ujar Bina.
AQSHAL RAIHAN
Baca: Komnas HAM Sebut Overcrowding Lapas Merupakan Krisis Kemanusiaan