TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mengatakan kelebihan kapasitas hunian atau overcrowding lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan krisis kemanusiaan.
"Kita di Indonesia krisis kemanusiaan. Namanya lapas, tapi di dalamnya enggak ada pembinaan. Memang kondisi yang di dalam lapas membuat pembinaan sulit," kata Amiruddin dalam diskusi publik, Senin, 20 September 2021.
Amiruddin mengatakan, overcrowding tidak akan bisa diatasi, meskipun pemerintah terus membangun lapas. Pasalnya, arus masuk lapas terlalu deras, sementara arus keluarnya kecil.
Menurut Amiruddin, ada dua persoalan yang menyebabkan arus masuk lapas terlalu besar. Pertama, psikologi orang-orang Indonesia yang menganggap apapun masalahnya, orang yang dinilai bersalah harus masuk penjara. Sehingga, Amiruddin menilai perlu ada kesadaran publik tentang cara lain mengoreksi kesalahan individual yang membuat tindak pidana selain penjara.
"Mungkin jenis-jenis peghukuman perlu diubah, tidak lagi vonis kurungan. Misal, denda atau apa. Mungkin perlu dipikirkan dari sekarang," ujarnya.
Persoalan kedua, Amiruddin menyebutkan bahwa lebih dari 60 persen penghuni lapas merupakan pengguna narkoba. Semestinya, kata dia, dalam kasus tindak pidana narkoba hanya bandarnya yang masuk penjara.
Dengan kondisi overcrowding, Amiruddin mengatakan banyak terjadi tindakan manusiawi. Karena itu, ia menyarankan solusi jangka pendek mengatasi overcrowding dengan mempercepat arus keluar penghuni lapas.
"Orang-orang yang divonis ringan mestinya bisa dikeluarkan, atau tiap yang sudah menjalankan dua per tiga hukuman bisa dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komnas HAM ini.
FRISKI RIANA
Baca: 13 Kebakaran Lapas dalam 3 Tahun Terakhir, 10 di antaranya Over Kapasitas