TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum, Yogi Zul Fadhli Yogyakarta melapor ke Kantor Kepolisian Resort Kota Yogyakarta setelah kantornya mendapat serangan bom molotov.
Sabtu petang, 18 September 2021, Yogi membuat laporan bersama pegiat LBH dan aktivis Indonesian Court Monitoring. Dalam laporan itu, polisi menggunakan pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kebakaran. Ancaman hukuman untuk pelaku peneror adalah 12 tahun penjara.
Bom molotov itu menghanguskan sebagian tembok teras, jendela, ventilasi, dan korden kantor terbakar. Api menjalar ke dalam ruangan dan padam sebelum menjalar lebih jauh ke seisi ruangan.
Tim Polresta Kota Yogyakarta telah mengambul barang bukti yakni pecahan botol bensin. Mereka juga telah memasang garis polisi di beranda kantor.
Direktur LBH Yogja, Yogi Zul Fadhli, mengatakan penjaga yang pertama kali mengetahui kantor LBH terbakar bom molotov pada Sabtu sekitar pukul 05.00. Dia memperkirakan bom molotov itu dilempar sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.
Motif pelaku teror belum diketahui. Menurut dia, tidak ada tetangga yang tahu siapa pelaku yang melempar. Pegiat LBH selama ini aktif mengadvokasi kelompok masyarakat terpinggirkan. Mereka mendampingi masyarakat Wadas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menolak proyek bendungan dan tambang batu andesit.
SHINTA MAHARANI
Baca: Kantor LBH Yogya Dilempar Bom Molotov
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami revisi pada Sabtu 18 September 2021 pukul 19.55 karena kesalahan tanggal. Redaksi meminta maaf atas kesalahan tersebut.