TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengagendakan pertemuan dengan Ombudsman dan Komnas HAM. Permintaan tersebut terkait dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Sebab jika tidak ICW khawatir ada kelompok lain yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada Presiden terkait isu KPK,” kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis, 16 September 2021.
Kurnia mengatakan ada sejumlah konsekuensi serius jika Jokowi tetap menganggap TWK sebagai urusan administrasi kepegawaian semata dan mengembalikan kewenangan kepada KPK sepenuhnya.
Konsekuensi itu antara lain Jokowi tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Pada pertengahan Mei lalu, kata Kurnia, Jokowi secara khusus mengatakan TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai.
Kedua, Kurnia mengungkapkan bahwa Jokowi tidak memahami permasalahan utama di balik TWK. Persoalannya ialah puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos TWK. “Padahal, di balik Tes Wawasan Kebangsaan ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK,” ujarnya.
Konsekuensi berikutnya, Jokowi dinilai tidak berkontribusi untuk agenda penguatan KPK. Kurnia menyampaikan bahwa pada 2019, Jokowi menyetujui revisi UU KPK dan memilih komisioner yang bermasalah. Padahal, Jokowi memiliki kewenangan untuk tidak melakukan hal-hal tersebut.
Sama seperti saat ini, Kurnia memandang bahwa berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelamatkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu.
Konsekuensi lainnya, Jokowi dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi. Kurnia mengatakan penting dicermati bahwa KPK menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.
“Maka dari itu, ketika Presiden (Jokowi) memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah kepada Presiden karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi,” kata dia.
Baca juga: KPK Disebut Gelar OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara
FRISKI RIANA