TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren.
Menurut Muhaimin, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat 1 dan 2.
Dia menjelaskan UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren dan pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Karena itu, Muhaimin menilai Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi serta diharapkan pesantren semakin eksis dan maju.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujar Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 14 September 2021.
Wakil Ketua DPR RI itu menilai pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah, karena terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada 2 September 2021. Perpres itu mengatur terkait dana abadi pesantren.