TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Pramono Ubaid, menjelaskan alasan hari pemungutan suara selalu ditetapkan setiap Rabu.
“Karena diharapkan pemilih terdorong datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dan tidak memilih pergi liburan,” kata Pramono dalam webinar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum, Selasa, 14 September 2021.
Pramono mengatakan, jika pemungutan suara dilakukan pada Senin, maka hari libur akan menjadi lebih panjang. Begitu juga dengan Jumat, Pramono mengatakan orang-orang biasanya akan pergi sejak Kamis sore ke luar kota. Jika ditetapkan Selasa atau Kamis, orang juga akan memilih untuk bepergian karena hari kejepit.
“Maka diletakkan di tengah-tengah menghindari orang tidak punya dorong malah pergi berlibur,” ujarnya.
Menurut Pramono, KPU juga mempertimbangkan dampak psikologis. Selain, menghindari dorongan orang pergi berlibur, hari pemungutan suara juga tidak dilangsungkan saat bulan puasa.
Pada Pemilu 2024 nanti, hari pemungutan suara direncanakan pada 21 Februari 2024. Jadwal tersebut, kata Pramono, dipilih karena Maret sudah memasuki bulan puasa. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, penyelenggaran mengalami kelelahan meski bukan di bulan puasa.
“Apalagi di bulan puasa akan menimbulkan kelelahan yang lebih berat secara psikologis juga. Jadi ini dampak psikologis yang kita harapkan kenapa kita ambil ke Februari,” ucapnya.
Selain itu, hari H pemungutan suara juga ditetapkan pada 21 Februari karena pada 28 Februari merupakan hari raya Galungan. Pramono menjelaskan, hari pemungutan suara tidak bersamaan dengan hari raya keagamaan agar pemilih tidak dilema datang ke TPS atau beribadah.
FRISKI RIANA
Baca: Dosen Fisipol UGM Usul Sistem Dua Putaran di Pilpres 2024 Diganti