TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati mengusulkan perubahan pada sistem pemilihan presiden atau pilpres 2024.
“Perlu dipertimbangkan untuk mengubah sistem pemilu presiden dari dua putaran menjadi first past the post, seperti Pilkada serentak 2015,” kata Mada dalam webinar yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 14 September 2021.
Dilansir dari Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA, sistem first past the post (FPTP) adalah bentuk paling sederhana sistem pemilu pluralitas. Kandidat yang menang adalah yang mendapat suara lebih banyak dari kandidat lain, sekalipun itu bukan sebuah mayoritas absolut suara yang sah.
Adapun sistem pilpres di Indonesia saat ini menggunakan two round system (TRS) atau dua putaran. Pemilihan putaran kedua diselenggarakan jika tidak ada kandidat atau partai yang mencapai tingkat suara tertentu.
Jika pilpres tetap diadakan dua putaran dan terjadi putaran kedua, Mada memandang dimensi keserentakkan menjadi tidak ada.
Di sisi lain, konsekuensi mengubah sistem pilpres adalah harus mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD). Namun, Mada mengatakan bahwa perlu dipertimbangkan memilih sistem paling sederhana untuk menyerentakkan semua pemilihan umum.
Selain pilpres, Mada juga mengusulkan agar sistem pemilihan legislatif (pileg) diubah dari daftar terbuka menjadi daftar tertutup jika ingin diserentakkan. “Kalau mau menyerentakkan pemilu dalam hari yang sama, pemungutan suaranya pilih saja sistem yang sederhana dari berbagai sistem pemilu yang diserentakkan,” kata dia.
FRISKI RIANA
Baca: KPU Minta Jadwal Pilkada dan Pilpres 2024 Segera Disepakati