Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

6 Hal Seputar Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin di Pusaran Suap Robin Pattuju

image-gnews
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. ANTARA/Reno Esnir
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang kasus suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juli 2021. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 September 2021, Jaksa KPK menyebut Azis diduga memberikan uang kepada Robin Pattuju.

Berikut sederet poin munculnya nama Azis dalam pusaran suap ini:

1. Nilai suap

KPK menyebut Azis dan rekannya memberikan duit Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. “Untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima sekitar Rp 3.099.887 dan US$ 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Uang dari Azis ini adalah bagian dari total Rp 11,025 miliar dan US$ 36 ribu yang diterima Robin bersama-sama pengacara asal Medan, Maskur Husain, dalam memainkan kasus di KPK.

2. Perkara DAK Lampung

Pemberian uang dari Azis diduga agar Robin, yang baru menjadi penyidik KPK pada 1 April 2019, mengatur perkara korupsi DAK Lampung Tengah dan tidak mengungkap keterlibatan Azis beserta Aliza yang merupakan tangan kanannya. Dalam penyelidikan kasus itu pada 2020, KPK sempat memanggil Aliza untuk dimintai keterangan.

Keterlibatan Azis dan Aliza dalam perkara Dana Alokasi Khusus juga sempat terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa pada Mei lalu. Penyebutan nama Azis terungkap sewaktu pemeriksaan Mustafa sebagai terdakwa.

Mustafa saat itu menjalani sidang dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa terkait proyek Lampung Tengah sejumlah Rp 51 miliar. Dalam persidangan, Mustafa mengakui terlibat dalam kasus lain. Ia mengungkapkan pernah diajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah A. Junaidi bertemu Azis pada 2017.

Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, Mustafa dan Junaidi hendak mengurus Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah. Azis menyatakan bisa membantu dan meminta komitmen fee sebesar 8 persen. Kala itu Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR yang bermitra dengan Kementerian Keuangan.

3. Diskusi tarif setelah permintaan muncul

Azis menyampaikan permintaan kepada Robin ihwal penyelidikan korupsi di Lampung Tengah. Permintaan itu direspons setelah Robin berdiskusi dengan Maskur Husain pada Agustus 2020. Mereka disebut-sebut bersedia mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza. Mereka mematok tarif Rp 2 miliar untuk masing-masing orang.

4. Uang muka suap

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah setuju, Azis menyerahkan uang muka Rp 300 juta. Pada Agustus 2020, Azis kembali memberikan uang US$ 100 ribu ke Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada akhir Agustus 2020 hingga Maret 2021, Robin kembali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah seluruhnya Sin$ 171.900.

Robin dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Azis dan Aliza. Keduanya didakawa menerima uang dari 4 orang lainnya dengan tujuan serupa, yaitu mengurus perkara di KPK. Total KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total Rp 11 miliar.

5. Azis kenalkan Robin ke Rita Widyasari

KPK menyebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020. Jaksa mengatakan Robin dan Maskur menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Mereka meyakinkan bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK serta mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung. Mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.

Setelah itu, Rita menghubungi Azis guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Rita lalu membayar ongkos mengurus perkara dengan meminjam uang dari orang bernama Usman Effendi. Dia berani berjanji membayar utang itu dua kali lipat dengan jaminan sertifikat tanah kepada Usman. Rita juga menyerahkan dokumen aset berupa apartemen dan tanah kepada Robin dan Maskur.

Secara bertahap Rita menyerahkan uang kepada kedunya dengan total Rp 5,197 miliar. Jaksa menyebut Robin memperoleh Rp 697 juta dan Maskur Rp 4,5 miliar.

6. Robin membantah menerima duit dari Azis

Robin mengakui menerima uang dari sejumlah pihak. Namun dia membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.

"Saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin seusai sidang pembacaan dakwaan. Dia mantan penyidik KPK ini meminta maaf atas perbuatannya kepada KPK dan Polri. Dia mengatakan telah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak bahwa dirinya bisa mengurus perkara.

Tempo mencoba mengkonfirmasi cerita ini ke Azis Syamsuddin namun belum direspon. Hanya saja, Azis pernah membantah bahwa ia terlibat suap yang menyeret Robin Pattuju.

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Azis Syamsuddin Beri Duit Rp 3 M ke Robin Pattuju

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

30 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak, memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah  Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.


Golkar Sumut: 234 Orang Daftar Jadi Calon Kepala Daerah, 44 Kantongi Surat Penugasan dari DPP

37 menit lalu

Ketua DPD Partai Golkar Sumut Musa Rajekshah di acara halalbihalal DPD Partai Golkar Sumut mengaku siap maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Sumut mendatang, Sabtu, 27 April 2024. TEMPO/Mei Leandha
Golkar Sumut: 234 Orang Daftar Jadi Calon Kepala Daerah, 44 Kantongi Surat Penugasan dari DPP

Golkar Sumut telah menerima ratusan pendaftar untuk diusung dalam Pilkada 2024.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

1 jam lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

1 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.


Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.


KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

12 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. KPK resmi menahan Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.


Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

15 jam lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama dua wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kiri), Alexander Marwata (tengah), memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.


KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.


KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD


Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

18 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas