TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwaan yang dibacakan pada Senin, 13 September 2021, Jaksa KPK menyebut Azis diduga memberikan uang kepada Robin Pattuju.
Berikut sederet poin munculnya nama Azis dalam pusaran suap ini:
1. Nilai suap
KPK menyebut Azis dan rekannya memberikan duit Rp 3 miliar dan US$ 36 ribu kepada Robin. “Untuk mengurus perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima sekitar Rp 3.099.887 dan US$ 36 ribu,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Uang dari Azis ini adalah bagian dari total Rp 11,025 miliar dan US$ 36 ribu yang diterima Robin bersama-sama pengacara asal Medan, Maskur Husain, dalam memainkan kasus di KPK.
2. Perkara DAK Lampung
Pemberian uang dari Azis diduga agar Robin, yang baru menjadi penyidik KPK pada 1 April 2019, mengatur perkara korupsi DAK Lampung Tengah dan tidak mengungkap keterlibatan Azis beserta Aliza yang merupakan tangan kanannya. Dalam penyelidikan kasus itu pada 2020, KPK sempat memanggil Aliza untuk dimintai keterangan.
Keterlibatan Azis dan Aliza dalam perkara Dana Alokasi Khusus juga sempat terungkap dalam persidangan untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa pada Mei lalu. Penyebutan nama Azis terungkap sewaktu pemeriksaan Mustafa sebagai terdakwa.
Mustafa saat itu menjalani sidang dugaan penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa terkait proyek Lampung Tengah sejumlah Rp 51 miliar. Dalam persidangan, Mustafa mengakui terlibat dalam kasus lain. Ia mengungkapkan pernah diajak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah A. Junaidi bertemu Azis pada 2017.
Menurut dokumen yang diperoleh Tempo, Mustafa dan Junaidi hendak mengurus Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah. Azis menyatakan bisa membantu dan meminta komitmen fee sebesar 8 persen. Kala itu Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR yang bermitra dengan Kementerian Keuangan.
3. Diskusi tarif setelah permintaan muncul
Azis menyampaikan permintaan kepada Robin ihwal penyelidikan korupsi di Lampung Tengah. Permintaan itu direspons setelah Robin berdiskusi dengan Maskur Husain pada Agustus 2020. Mereka disebut-sebut bersedia mengurus perkara yang melibatkan Azis dan Aliza. Mereka mematok tarif Rp 2 miliar untuk masing-masing orang.
4. Uang muka suap
Setelah setuju, Azis menyerahkan uang muka Rp 300 juta. Pada Agustus 2020, Azis kembali memberikan uang US$ 100 ribu ke Robin di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada akhir Agustus 2020 hingga Maret 2021, Robin kembali menerima sejumlah uang dari Azis dan Aliza dengan jumlah seluruhnya Sin$ 171.900.
Robin dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Azis dan Aliza. Keduanya didakawa menerima uang dari 4 orang lainnya dengan tujuan serupa, yaitu mengurus perkara di KPK. Total KPK mendakwa Robin dan Maskur menerima total Rp 11 miliar.
5. Azis kenalkan Robin ke Rita Widyasari
KPK menyebut Azis Syamsuddin mengenalkan Robin ke mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020. Jaksa mengatakan Robin dan Maskur menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Mereka meyakinkan bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK serta mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung. Mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.
Setelah itu, Rita menghubungi Azis guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur. Rita lalu membayar ongkos mengurus perkara dengan meminjam uang dari orang bernama Usman Effendi. Dia berani berjanji membayar utang itu dua kali lipat dengan jaminan sertifikat tanah kepada Usman. Rita juga menyerahkan dokumen aset berupa apartemen dan tanah kepada Robin dan Maskur.
Secara bertahap Rita menyerahkan uang kepada kedunya dengan total Rp 5,197 miliar. Jaksa menyebut Robin memperoleh Rp 697 juta dan Maskur Rp 4,5 miliar.
6. Robin membantah menerima duit dari Azis
Robin mengakui menerima uang dari sejumlah pihak. Namun dia membantah menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
"Saya tidak menerima uang dari yang bersangkutan," kata Robin seusai sidang pembacaan dakwaan. Dia mantan penyidik KPK ini meminta maaf atas perbuatannya kepada KPK dan Polri. Dia mengatakan telah khilaf menipu dan membohongi banyak pihak bahwa dirinya bisa mengurus perkara.
Tempo mencoba mengkonfirmasi cerita ini ke Azis Syamsuddin namun belum direspon. Hanya saja, Azis pernah membantah bahwa ia terlibat suap yang menyeret Robin Pattuju.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Azis Syamsuddin Beri Duit Rp 3 M ke Robin Pattuju