TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengenalkan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju ke mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hal itu disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang, hari ini.
“Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa (Robin) dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 September 2021.
Jaksa mengatakan sepekan kemudian Robin dan pengacara dari Medan datang lagi menemui Rita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus Peninjauan Kembali yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung. Mereka meminta ongkos Rp 10 miliar dan setengah dari nilai aset milik Rita.
“Setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain,” kata jaksa.
Rita lalu membayar ongkos mengurus perkara itu dengan meminjam uang dari orang bernama Usman Effendi. Dia berani berjanji membayar utang itu dua kali lipat dengan jaminan sertifikat tanah kepada Usman. Rita juga menyerahkan dokumen aset berupa apartemen dan tanah kepada Robin dan Maskur.
Secara bertahap Rita menyerahkan uang kepada keduanya dengan total Rp 5,197 miliar. Jaksa menyebut Robin Pattuju memperoleh Rp 697 juta dan Maskur Rp 4,5 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo belum mendapat penjelasan dari Rita Widyasari maupun Azis Syamsuddin.
Baca: KPK Beberkan Alasan Azis Syamsuddin Kasih Uang Rp 3 Miliar ke Robin