Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Komisaris Besar Iqbal Alqudusy menyatakan polisi telah menggelar penyelidikan ke perusahaan dan industri rumahan di sekitar Bengawan Solo. Tak hanya itu, dua desa sentra industri minuman tradisional di Kabupaten Sukoharjo pun menjadi perhatian kepolisian. "Desa tersebut adalah Mojolaban dan Polokarto," kata Iqbal, Senin, 13 September 2021.
Hasil penyelidikan menunjukkan Desa Polokarto belum memiliki instalasi pengelolaan air limbah. Selama ini pengusaha minuman tradisional, yang biasa disebut Ciu, memanfaatkan limbah untuk pupuk sawah dan dibuang ke peternakan serta sungai.
"Sebagian dibuang di aliran Sungai Samin," ujar Kabid Humas. Samin merupakan anak Sungai Bengawan Solo.
Menurutnya, belum ditemukan pembuangan limbah beracun dan berbahaya (limbah B3) secara sengaja di daerah aliran sungai. "Tapi penyelidik mendapat indikasi adanya pembuangan limbah non B3 di sekitar sungai," ungkap Iqbal.
Iqbal mengungkapkan polisi telah memeriksa dua perusahaan di bantaran Bengawan Solo dan anak sungainya. Kedua perusahaan tersebut pernah mendapat sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng karena masalah limbah.
Selanjutnya, Polda Jawa Tengah akan meminta daftar perusahaan yang pernah diberi sanksi oleh DLHK Jateng karena melanggar ketentuan pengelolaan limbah. "Untuk melihat sejauh mana perusahaan tersebut telah melaksanakan sanksi administrasi," kata Iqbal ihwal dugaan pencemaran Sungai Bengawan Solo.
Baca juga: Ganjar Pranowo Bakal Panggil Perusahaan Pencemar Bengawan Solo