TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mendukung permohonan amnesti terhadap Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh yang dipidana karena kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sikap tersebut, kata Arsul, akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Pada kesempatan bisa bertemu Presiden Jokowi kami akan menyampaikan kepada beliau untuk dengan seksama mempertimbangkan agar amnesti yang diminta dapat diberikan," kata Arsul kepada Tempo, Senin, 13 September 2021.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini berujar, proses permohonan amnesti tersebut bisa jadi memerlukan proses lama. Namun, ia menyinggung semangat keadilan restoratif atau restorative justice yang kini diperluas.
Arsul mengatakan Presiden Jokowi sendiri juga menekankan perlunya keadilan dalam proses hukum. Khusus menyangkut UU ITE, Presiden memang pernah mengakui adanya multitafsir yang membuat penerapan aturan tersebut dinilai tidak memberikan keadilan.
"Presiden sendiri juga menekankan perlunya keadilan dalam proses hukum, maka permohonan amnesti dimaksud memang pantas dikabulkan," kata Arsul.
Arsul mengimbuhkan, publik masih perlu menunggu seperti apa keputusan Presiden Jokowi dalam menyikapi permohonan amnesti Saiful Mahdi tersebut. Namun ia meyakini Presiden akan mempertimbangkan desakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil kami yakini juga akan menjadi pertimbangan nantinya," kata anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Saiful Mahdi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan calon dosen di lingkungan Fakultas Teknik lewat WhatsApp Group bernama 'Unsyiah Kita'. Ia lantas dilaporkan oleh Dekan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Taufiq Saidi, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Saiful telah menempuh langkah banding hingga kasasi, tetapi kandas.
Mulai Kamis, 2 September lalu, Saiful menjalani eksekusi hukuman pidana. Kini, pihak Saiful Mahdi tengah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: SAFEnet Sampaikan 10 Pertimbangan Amnesti Untuk Saiful Mahdi ke Jokowi