TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mengirimkan surat dukungan pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Surat ini dikirimkan untuk mendukung LBH Banda Aceh yang telah mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi pada 6 September 2021.
“Surat ini kami kirimkan berikut dengan sepuluh pertimbangan agar Presiden Joko Widodo tidak ragu-ragu memberikan amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi, korban dari peradilan sesat dan ketidakadilan akibat UU ITE,” kata Direktir Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 8 September 2021.
Surat ini, kata Damar, menekankan bahwa ekspresi Saiful Mahdi mewakili kepentingan publik. Dia menyuarakan kejanggalan proses rekrutmen CPNS di tempatnya bekerja. Damar mengatakan kritik itu disampaikan dalam media tertutup atau terbatas, yakni Whatsapp Group bernama UnsyiahKITA. Karena itu, ujar Damar, seharusnya tidak dikategorikan sebagai pencemaran nama perseorangan.
"Karenanya bukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU ITE," ucap Damar.
Damar mengatakan vonis bersalah terhadap Saiful Mahdi di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung telah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan tafsir Pasal 27 ayat 3 UU ITE berpijak pada Pasal 310 KUHP dan dipertegas dalam SKB 2021 dari Menkominfo, Kejaksaan dan Kapolri tentang Pedoman Implementasi.
Pertimbangan lain yang diajukan SAFEnet adalah putusan pidana penjara Saiful Mahdi hanya tiga bulan. Karena itu menurut Damar, putusan tersebut bukanlah putusan yang dapat dimintakan grasi. Damar lantas mencontohkan pemerian amnesti dari Jokowi kepada korban pelecehan seksual yang dijerat dengan UU ITE, Baiq Nuril Maknun.
"Maka amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi dapat diberikan Presiden sesuai dengan wewenang konstitusional yang tertuang dalam Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi."
Pertimbangan terakhir dari SAFEnet adalah pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi kepada Saiful Mahdi akan memperlihatkan keberpihakannya dalam mendukung dan menjamin kebebasan akademik. Selain itu, juga memberi rasa keadilan dan kemanusiaan kepada Saiful Mahdi.
Saiful Mahdi sebelumnya dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Dia menjalani eksekusi putusan vonis di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, sejak Kamis, 2 September 2021.
BACA: Lapas Izinkan Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Mengajar, tapi...
M YUSUF MANURUNG