TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan jika laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Lili Pintauli Siregar bukan menjadi ranah kepolisian.
"Peristiwa yang disampaikan ICW dalam suratnya adalah domain KPK," kata Andi Rian saat dihubungi pada Jumat, 10 September 2021.
Alhasil, Polri, kata Andi Rian, bakal melimpahkan laporan ICW tersebut ke KPK. Namun, ia belum membeberkan kapan pelimpahan akan dilakukan.
"Penyidik akan melimpahkan suratnya ke KPK," ucap Andi Rian.
Pada 8 September 2021, ICW melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Polri atas dugaan pelanggaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Lili melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum," ujar Kurnia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 September 2021.
Kurnia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memerintahkan jajarannya untuk mengusut aduannya tersebut secara profesional. Bahkan ICW juga meminta agar Lili segera ditetapkan sebagai tersangka. "Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurnia.
ANDITA RAHMA
Baca: KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar di Kasus Tanjungbalai