TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa ajudan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar di kasus jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Ajudan yang diperiksa bernama Oktavia Dita Sari.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi untuk Oktavia Dita Sari, ajudan pimpinan KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 6 September 2021.
Ali mengatakan Dita akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bernama Yusmada. Yusmada adalah Sekretaris Daerah Tanjungbalai yang ditetapkan menjadi tersangka penyuap Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. KPK menyangka Yusmada memberikan duit Rp 200 juta ke Syahrial agar dipilih menjadi Sekretaris Daerah.
Nama Lili Pintauli terseret di kasus itu karena berkomunikasi dengan Syahrial perihal kasus yang sedang ditangani lembaganya. Dalam sidang etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti bersalah berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami kerabatnya. Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp 2 juta.
Baca: Novel Baswedan Dkk Minta Dewas KPK Laporkan Lili Pintauli secara Pidana