Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selain Saiful Mahdi, 2 Dosen Ini Juga Dibidik UU ITE

image-gnews
Saiful Mahdi. TEMPO
Saiful Mahdi. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P. Wiratraman menyebut Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi bukan dosen pertama yang menjadi korban pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Yang diancam pidana UU ITE, di belakang Pak SM ada kasusnya Dr. Ramsyiah UIN Alaudin Makassar, sebelumnya Pak Cip Unnes," ujar Herlambang saat dihubungi pada Selasa, 7 September 2021.

Berikut detail kasusnya;

1. Dosen UIN Makassar, Ramsyiah Tasruddin

Ramsyiah menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik gara-gara tuduhan penghinaan melalui grup WhatsApp.

Kasus ini bermula pada Mei 2017. Saat itu mahasiswa melakukan aktivitas di Radio Kampus Syiar UIN Alauddin, Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 06.00-hingga 18.00 WITA. Aktivitas ini rupanya membuat marah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah. Ia kemudian menutup radio tersebut.

Menurut Ramsyiah, penutupan itu kemudian dibahas dalam sebuah grup percakapan WhatsApp oleh 30 dosen. Ramsyiah termasuk salah satu yang ada dalam grup percakapan itu. "Kami hanya membahas seharusnya tidak boleh seperti itu Bu Wakil Dekan III karena itu tupoksinya Wakil Dekan I,” ucap dosen Ilmu Komunikasi ini.

Oleh sebab itu, para dosen meminta Dekan Ilmu Komunikasi bersikap soal penutupan Radio Syiar tersebut. Mereka memberikan masukan kepada Dekan sebagai penguatan agar Radio Syiar bisa dibuka kembali. Belakangan, obrolan di grup WhatApp itu bocor dan diketahui Wakil Dekan III UIN Makassar Nur Syamsiah. Buntutnya, Nur melaporkan 30 dosen itu ke polisi dengan UU ITE. Akan tetapi pada 2018, tinggal Ramsyiah sendiri yang menjadi terlapor.

Ramsyiah yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 September 2019 oleh Polda Sulawesi Selatan. Ramsiah Tasruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

2. Dosen Unnes Sucipto Hadi Purnomo

Dosen di Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Sucipto dibebaskan sementara dari pekerjaannya gara-gara status Facebook.

Saat itu, Rektor Unnes Fathur Rohman mempermasalahkan status Sucipto pada 10 Juni 2019 yang berbunyi; 'Penghasilan anak-anak saya menurun drastis tahun ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?'

Rektor Unnes Fathur Rohman menyebut, ia tidak memberikan toleransi pada dosen, tenaga pendidik atau mahasiswa yang menghina simbol NKRI dalam unggahannya. Ketentuan tersebut, menurut Fathur, tercantum dalam UU ITE dan RKUHP dengan ancaman hukuman pidana.

Tak terima, Sucipto menggugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 90 hari setelah diterimanya SK penonaktifan. Setelah sidang separuh berjalan, persoalan akhirnya selesai karena Rektor Unnes Fathur Rokhman mencabut SK penonaktifan sementara terhadap Sucipto.

3. Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Saiful Mahdi terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019 lalu. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:

"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.

Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis UU ITE terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Kini, ia menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhir.

Baca juga: Koalisi Mahasiswa Desak Jokowi Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

8 jam lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.


Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

11 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Rapat tersebut membahas isu faktual Penanganan korban Gangguan Ginjal Akut (GGAPA), penanganan penyakit menular di Indonesia seperti dengue, tuberkulosis, monkey pox, hepatitis, dan penanganan penyakit tidak menular seperti kesehatan jiwa, diabetes, dan kanker, serta penanganan beberapa kasus malpraktik di rumah sakit. TEMPO/M Taufan Rengganis
Budi Gunadi Sadikin Terpilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Pemilihan Budi Gunadi Sadikin itu berlangsung secara musyawarah untuk mufakat dalam rapat pleno perdana MWA ITB di Gedung Kemenristekdikti.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

19 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

1 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Untan Investigasi Kasus Dosen yang Diduga Jadi Joki Nilai, Apa Hasilnya?

Untan membentuk tim investigasi untuk kasus tersebut.


Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

1 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen Untan Diduga Jadi Joki Nilai, Dekan FISIP Minta Mahasiswa Tak Umbar Kasus Tersebut

Dekan FISIP Untan meminta sivitas akademika agar tak mengumbar info soal dosen yang diduga jadi joki nilai.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

2 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.