Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KIKA Catat 7 Paradoks dalam Putusan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019
Saiful Mahdi (baju putih) didampingi Tim Penasehat Hukum dari LBH Banda Aceh saat menjalani pemeriksaan di Kejari Banda Aceh pada Rabu, 27 November 2019
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P. Wiratraman mencatat ada tujuh paradoks dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Mahkamah Agung pada kasus Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi.

Saiful dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya lewat WhatsApp Group. Ia digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.

Pertama, ujar Herlambang, nalar hukum dalam putusan ini formalisme selektif, inkoheren, antara fakta/peristiwa hukum, pasal yang digunakan, dan mengabaikan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

"Kedua, kritik disampaikan lewat grup terbatas, tidak untuk publik. Putusan sebelumnya sudah ada kasus serupa Prita Mulyasari dan Joko Hariyono. Dua kasus ini dibebaskan, tapi tidak untuk Pak Saiful Mahdi. Itu aneh sekali," ujarnya dalam diskusi daring, Selasa, 7 September 2021.

Ketiga, pasal yang dikenakan pencemaran nama baik. Padahal, ujar dia, kritik tidak menyebut personal, melainkan pimpinan institusi. Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur, sebagai delik aduan absolut, maka harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum. Kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian.

Selain itu, dalam SKB, dirincikan bahwa muatan pencemaran nama baik merujuk pada ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Pencemaran itu diartikan sebagai delik menyerang kehormatan atau menuduh seseorang dengan hal yang tak benar.
Sehingga, sebelum aparat penegak hukum memproses pengaduan maka harus dibuktikan terlebih dahulu kebenaran dari suatu informasi yang disebarkan.

"Substansi kritik merupakan kebenaran, yang seharusnya perlu diuji lebih dulu, sebelum dilaporkan ke polisi. Tapi ini juga tidak diperhatikan oleh majelis hakim," ujar Herlambang.

Kelima, ujar dia, putusan hakim tidak memperhatikan bahwa kritik merupakan kebebasan ekspresi, berpendapat dan kebebasan akademik. "Keenam, kualitas putusan jauh di bawah standar HAM. Tidak mengakomodir UU 12 Tahun 2005. Sebab itu saya bilang formalisme selektif," ujarnya.

Ketujuh, putusan tidak mengikuti perkembangan hukum dan doktrinnya. "MA tidak mempedomani SKB Pedoman Implementasi UU ITE," ujarnya.

Menurut Herlambang, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dosen Unsyiah Saiful Mahdi secara nyata bukan hanya telah mencederai kebebasan akademik, melainkan pula meruntuhkan marwah kampus sebagai tempat yang seharusnya melindungi sikap dan pandangan kritis. 

"Putusan MA jelas merupakan kemunduran bagi iklim kebebasan akademik dan otonomi kampus, yang pula menjadi preseden buruk bagi upaya mengembangkan budaya akademik yang bertanggung jawab," ujar dia.

Menurutnya, keliru besar memenjarakan kritik.
"Menghukum Saiful Mahdi jelas merupakan dosa besar bagi upaya maju kebebasan akademik, dampaknya, bukan semata pembungkaman kritik dengan penjara, melainkan mematikan ruh universitas," ujar Herlambang.

Saat ini, pihak Saiful Mahdi tengah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Saya mohon dukungan dari semua pihak untuk mendorong presiden menunjukkan keseriusannya. Bahwa SKB ini bukan sekadar oase, bahwa niat baik pemerintah untuk merevisi UU ITE bukan cuma janji palsu. Tangis kami ini bukan yang pertama, banyak sudah tangis korban (UU ITE)," ujar Dian Rubianty, istri Saiful Mahdi sambil terisak dalam diskusi tersebut.

DEWI NURITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Presiden Jokowi: National Training Center di IKN Investasi Menuju Prestasi Timnas Indonesia yang Mendunia

1 menit lalu

 Presiden Joko Widodo saat mengikuti acara Peletakan batu pertama Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi: National Training Center di IKN Investasi Menuju Prestasi Timnas Indonesia yang Mendunia

Presiden Jokowi mengatakan National Training Center di IKN merupakan investasi bangsa menuju prestasi Timnas Indonesia yang mendunia.


Bisnis Kaesang Bangkrut, Ini Analisis Penyebabnya

8 menit lalu

Kaesang Pangarep bersama istri berswafoto bersama relawan dan warga Depok, Selasa, 25 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Bisnis Kaesang Bangkrut, Ini Analisis Penyebabnya

Bisnis putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep bangkrut. Ini analisis dugaan penyebab tumbangnya bisnis Kaesang.


Kaesang Gabung PSI: Begini Komentar Jokowi, PDIP, PSI, Gibran, dan Pengamat Politik

24 menit lalu

Ketum PSI Giring Ganesha bertemu dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Momen pertemuan keduanya diunggah di akun Instagram PSI pada Kamis, 8 Juni 2023. Instagram/psi_id
Kaesang Gabung PSI: Begini Komentar Jokowi, PDIP, PSI, Gibran, dan Pengamat Politik

Kabar putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep bergabung PSI mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Ini kata Jokowi, PDIP dan PSI.


Pejabat FIFA Sorot Peran Erick Thohir Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Asia U-23

34 menit lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Pejabat FIFA Sorot Peran Erick Thohir Loloskan Timnas Indonesia ke Piala Asia U-23

Balasingam juga memuji kepemimpinan Erick Thohir dalam membawa tim nasional memenangkan medali emas ketiga di Asean Games dalam 32 tahun.


Pembangunan Pusat Pelatihan PSSI di IKN, Jokowi: Didanai FIFA

38 menit lalu

Presiden Joko Widodo (ketujuh kiri) didampingi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (delapan kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (Keenam kiri), Menteri PUPR  Basuki Hadimuljono (kedua kanan), Mensesneg Pratikno (kanan), Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kelima kiri) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia melakukan seremoni peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pembangunan Pusat Pelatihan PSSI di IKN, Jokowi: Didanai FIFA

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan pembangunan pusat pelatihan PSSI di kawasan IKN didanai oleh FIFA.


Jokowi Buka Pembangunan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN

50 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Mensesneg Pratikno (kiri) berjalan menuju Media Center KTT ke-42 ASEAN di Hotel Bintang Flores Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Buka Pembangunan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN

Jokowi mengatakan, pendirian pusat pelatihan sepakbola nasional ini terintegrasi dengan pembangunan IKN itu sendiri.


Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan

1 jam lalu

 Presiden Joko Widodo saat mengikuti acara Peletakan batu pertama Hotel Nusantara, Penajam Paser Utara, 21 September 2023. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Pembangunan Hotel Nusantara di IKN, Jokowi: Terima Kasih Pak Aguan

Presiden Jokowi telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Hotel Nusantara di IKN. Berterima kasih kepada Aguan.


Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

1 jam lalu

PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC melalui Kontraktor Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melakukan hot sliding test di jalur kereta pada Sabtu, 20 Mei 2023. Kredit: KCIC
Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

Pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai tak adil bagi rakyat.


Jokowi Kantongi Rp 20 T dari Aguan Cs untuk IKN, Ini Daftar Proyeknya

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kedua kiri) saat meninjau media center KTT ke-43 ASEAN 2023 di JCC, Jakarta, Jumat 1 September 2023. ANTARA FOTO/Media Center KTT ASEAN 2023/Zabur Karuru
Jokowi Kantongi Rp 20 T dari Aguan Cs untuk IKN, Ini Daftar Proyeknya

Jokowi dalam pidatonya kemarin menekankan bahwa pembangunan IKN merupakan upaya pemerintah untuk memeratakan perekonomian di Tanah Air.


Daftar Bisnis Raffi Ahmad, dari Kuliner, E-Sport hingga Kebun Binatang

2 jam lalu

Raffi Ahmad bersama keluarganya berfoto di depan logo RANS Entertainment yang terpampang di badan pesawat maskapai Garuda Indonesia, Ahad, 30 Agustus 2020. RANS Entertainment merupakan nama usaha media yang dimiliki oleh Raffi. Instagram
Daftar Bisnis Raffi Ahmad, dari Kuliner, E-Sport hingga Kebun Binatang

Raffi Ahmad adalah artis papan atas yang cukup sering dijumpai tidak hanya sebagai pembawa acara, namun sebagai pebisnis. Ini deretan bisnisnya.