TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Mahasiswa Wujudkan Demokratisasi Kampus turut mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Koalisi menilai kasus yang menimpa Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu merupakan bentuk pelanggaran kebebasan akademik.
"Kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik. Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi," demikian poin pernyataaan sikap koalisi yang disampaikan, Kamis, 7 September 2021.
Koalisi mahasiswa juga mendesak DPR dan Pemerintah segera merivisi UU ITE dan mencabut pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang kerap dijadikan alat untuk membungkam berbagai kritikan.
Dalam kasus ini, Saiful Mahdi terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019 lalu. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Saiful menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhir.
Selain koalisi mahasiswa, sejumlah aktivis dan pegiat hukum mendesak Presiden Jokowi mengabulkan permohonan amnesti tersebut.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Saiful layak diberikan amnesti karena menjadi korban ketidakadilan akibat pasal karet UU ITE. Yang dilakukan Saiful, kata Isnur, adalah kritik terhadap permasalahan dalam rekrutmen CPNS di kampusnya.
“Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.
SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021. Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
DEWI NURITA
Baca: Fakta-fakta Soal Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Jadi Korban UU ITE