TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada enam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang punya skor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di bawah 75 persen.
"Secara teori, provinsi ini ada di kota-kota besar yang jaringan internetnya bagus, SDM (sumber daya manusia)-nya relatif tersedia," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui diskusi daring pada Selasa, 7 September 2021.
Adapun keenam DPRD Provinsi itu adalah Papua Barat dengan 53 persen, Aceh dengan 53 persen, Kalimantan Barat dengan 58 persen, Sulawesi Tengah dengan 60 persen, DKI Jakarta dengan 62 persen, dan Papua dengan 75 persen.
"Bahwa tolong konstituennya mendorong fraksinya untuk ikut mendorong kepatuhan penyampaian LHKPN dari DPRD Provinsi. Karena DPRD Provinsi menurut kami hampir tidak ada hambatan teknis, tinggal komitmennya," kata Pahala.
KPK menyebut tingkat kepatuhan DPRD Provinsi melaporkan LHKPN secara total mencapai 86 persen. Namun skor turun dari 2019, yang kala itu memperoleh skor sempurna yakni 100 persen. Senada dengan nilai kepatuhan, nilai kelengkapan pun ikut turun. Pada 2020, DPRD Provinsi mendapat skor 82 persen, setelah sebelumnya mendapat skor 90 persen di 2019.
Baca juga: KPK Soroti Angka Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Turun Jadi 55 Persen