TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti turunnya angka kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang hanya 55 persen di 2021.
Sedangkan pada 2020, tingkat kepatuhan melapor mencapai 100 persen. "Untuk yang legislatif ternyata menurun drastis. Dulu DPR-DPRD, dua-duanya 100 persen. Sekarang DPR jatuh tinggal 55 persen, yang DPRD tinggal 90 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers daring pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Tercapainya angka kepatuhan LHKPN yang maksimal 100 persen, kata Pahala, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensyaratkan mereka yang ingin maju ke pemilihan legislatif untuk melaporkan LHKPN-nya.
"Tapi PR kami sekarang bagaimana 55 persen dan 90 persen ini bisa naik kembali ke 100 persen," kata Pahala.
Di 2021, KPK menerima 363.638 LHKPN dari total 377.574 wajib lapor. Sehingga, tingkat kepatuhan mencapai 96,31 persen. Dengan rincian 96,44 persen untuk bidang legislatif, 89,27 persen untuk bidang legislatif, 98,46 persen untuk bidang yudikatif, dan 98,15 persen untuk bidang BUMN/BUMD.