TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menerbitkan peraturan menteri mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Draf Permendikbud ini sudah kami coba harmonisasi, dan sebentar lagi diundangkan,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti Nurwardani dalam acara Sosialisasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Jumat, 27 Agustus 2021.
Paristiyanti mengatakan, Menteri Nadiem Makarim telah menyelesaikan harmonisasi sejumlah peraturan, salah satunya mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Nadiem, kata Paristiyanti, menginginkan agar Indonesia bisa terbebas dari intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan. “Ketiga dosa besar tersebut semestinya tidak terjadi lagi di semua jenjang pendidikan yang dialami peserta didik, khususnya perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim sudah mewacanakan regulasi ini sejak tahun lalu. Pada rapat di Kompleks Parlemen, pada Februari 2020, Nadiem menyampaikan akan mencari formula bagaimana mengatasi intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan di dunia pendidikan.
Menurut Nadiem, langkah yang perlu dilakukan bukan cuma penguatan karakter, imbauan, atau pelatihan, melainkan juga sanksi. "Harus ada tindakan tegas yang bisa dilakukan di setiap jenjang terhadap tiga dosa ini," ujar dia soal peraturan pencegahan kekerasan seksual di kampus ini.
Baca juga: Nadiem Sebut Merdeka Belajar Bukan untuk Komersialisasi