Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Gubernur Banten Meninggal Dunia

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Nusa:Mantan Gubernur Banten Djoko Munandar, 61 tahun, meninggal dunia di rumahnya di Komplek Perumahan Ciceri Indah, Blok T No. 8/9 Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, Jumat (5/12) sekitar pukul 19.30. Pria Kelahiran Solo, Jawa Tengah, ini meninggal karena penyakit liver dan komplikasi yang dideritanya sejak lama.Menurut salah satu adik kandunnya, Iwan, ketika ditemui dirumah duka menuturkan, sejak kepulangannya dari Rumah Sakit Metropolitan Medical Central, Jakarta, Djoko tidak pernah mengeluhkan sakitnya. "Bapak tidak terlihat seperti yang sakit, ia biasa melaksanakan aktivitasnyaseperti solat dan baca buku," katanya. Djoko meninggalkan tiga orang anak, yakni Kristina, Tedi Kusnandar dan Agustina hasil pernikahannyadengan Cucu Munandar.Djoko menjabat sebagai Gubernur Banten pada periode 2001-2006 berpasangan dengan Ratu Atut Chosiyah. Pasangan yang diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan ini memenangi pemilihan yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Banten, pada 3 Desember 2001.Tetapi di tengah perjalanan Djoko dinonaktifkan presiden karena menjadi terdakwa kasus korupsi dana tak tersangka APBD 2004 sebesar Rp 14 miliar. Dana sebesar itu, oleh Djoko untuk membayar tunjangan perumahan 75 anggota DPRD dan tunjangan operasional kegiatan panitia anggaran legislatif. Sejak 19 Oktober 2005, posisinya digantikan Ratu Atut Chosiyah yang ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Banten. Oleh Pengadilan Negeri Serang, Djoko dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun karena terbukti memperkaya orang lain. Meski begitu, Djoko,yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Colegon ini belum pernah dipenjara karena belum mendapat keputusan hukum tetap. Mantan gubernur itu hanya menjalani tahanan kota.Mabsuti Ibnu Marhas
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Popok Bayi Baiknya Diganti dengan Tisu Basah atau Kapas, Mana yang Terbaik?

1 menit lalu

Ilustrasi ibu sedang mengganti popok bayi. Foto: Freepik.com/@gpointstudio
Popok Bayi Baiknya Diganti dengan Tisu Basah atau Kapas, Mana yang Terbaik?

Tisu basah lebih banyak dipilih orang tua untuk mengganti popok karena praktis, sedangkan kapas lebih aman digunakan dan mudah terurai.


Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

4 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?


5 Game yang Diadaptasi Menjadi Film, Apa Saja?

7 menit lalu

Sonic the Hedgehog 2 (Instagram/@sonicmovie)
5 Game yang Diadaptasi Menjadi Film, Apa Saja?

Banyak film yang diadaptasi dari game telah memberikan pengalaman menghibur bagi penonton


Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

13 menit lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Sebut RUU Penyiaran Tak Sesuai Hak Warga Negara: Bikin Tak Merdeka

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan draf RUU Penyiaran tidak sesuai dengan hak konstitusional warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD 1945.


Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

14 menit lalu

Sejumlah pemudik yang menggunakan KRI Banda Aceh-593 tiba di Dermaga Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil), Tanjung Priok, Jakarta, Senin 15 April 2024. KRI Banda Aceh-593 yang belayar dari Surabaya, Jawa Timur, dan Semarang, Jawa Tengah, itu menurunkan 810 pemudik serta 181 unit sepeda motor. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kemenhub: Jakarta Masuk Daftar 50 Kota Maritim Terkemuka di Dunia

Jakarta masuk dalam daftar 50 kota maritim terkemuka di dunia, peringkat satu sebagai kota dengan kantor pusat perusahaan pelayaran terbanyak di dunia


Tottenham Hotspur Gagal Lolos ke Liga Champions setelah Dikalahkan Man City, Apa Kata Ange Postecoglou?

15 menit lalu

Ange Postecoglou. REUTERS/Russell Cheyne/File Photo
Tottenham Hotspur Gagal Lolos ke Liga Champions setelah Dikalahkan Man City, Apa Kata Ange Postecoglou?

Tottenham Hotspur dipastikan gagal lolos ke Liga Champions musim depan karena kalah 0-2 dari Manchester City.


Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

16 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.


Seoul Permudah Akses Transportasi Umum untuk Wisatawan dengan Climate Card

21 menit lalu

Kota Seoul, Korea Selatan, 19 April 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Seoul Permudah Akses Transportasi Umum untuk Wisatawan dengan Climate Card

Pemerintah Seoul menawarkan Climate Card, tiket transit untuk wisatawan jangka pendek


Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

21 menit lalu

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Erick Thohir Bertemu Delegasi The Pokemon Company, Bahas Kelanjutan Kerja Sama dengan Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengunggah foto pertemuannya dengan Corporate Officer The Pokemon Company, Susumu Fukunaga di akun Instagram-nya pada Selasa, 14 Mei 2024.


Penyanyi Trot Kim Ho Joong Diselidiki atas Dugaan Tabrak Lari, Agensi Buka Suara

24 menit lalu

Penyanyi trot Korea Selatan, Kim Ho Joong. Foto: Yonhap News
Penyanyi Trot Kim Ho Joong Diselidiki atas Dugaan Tabrak Lari, Agensi Buka Suara

Manajernya sempat ingin melindungi Kim Ho Joong dengan mengaku sebagai pengemudi mobil yang melarikan diri saat kecelakaan terjadi.