TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah yang wilayahnya sudah turun level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM agar jangan lengah.
Tito mengatakan pelonggaran PPKM yang turun level harus tetap disertai ketaatan prosedur, seperti mengirimkan laporan hasil penerapan PPKM berskala level tiap pekannya. “Termasuk perbaikan data terkait Covid-19,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa, 24 Agustus 2021.
Menurut Tito Karnavian, akan berbahaya jika data terus dibiarkan tidak sinkron. Sebab, pengambilan keputusan oleh pemerintah harus berdasarkan data. Keputusan tersebut nantinya yang akan tertuang dalam Instruksi Mendagri.
Tito sebelumnya menerbitkan tiga Instruksi Mendagri mengenai PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 untuk periode 24-30 Agustus 2021. Berdasarkan Inmendagri, terdapat 10 dari 128 daerah di Jawa-Bali yang berhasil lepas dari PPKM level 3 atau turun ke level 2.
Sepuluh daerah itu antara lain Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kab. Subang, Kab. Garut, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Pamekasan.
Kondisi membaik terjadi juga di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Semarang Raya dan Banten. Daerah yang semula berada di level 4 tersebut, kini turun ke PPKM level 3.
Di luar Jawa-Bali, terdapat 11 dari 45 daerah yang mengalami penurunan dari level 4 menjadi level 3, yaitu Bengkulu Utara, Merangin, Barito Kuala, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Barat, Ende, Sikka, Siak, Okan Hulu dan Dumai.
Plh. Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengungkapkan secara keseluruhan ada perkembangan asesmen yang lebih baik untuk wilayah luar Jawa-Bali. Wilayah asesmen level 4, kata dia, menurun dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Sedangkan asesmen level 3 meningkat dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota.
Sementara, di level kabupaten, wilayah asesmen PPKM level 4 yang sebelumnya ada 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Sedangkan level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Baca juga: Status PPKM Turun Level, Epidemiolog Minta Warga Jangan Kebablasan
FRISKI RIANA