Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Dukcapil Jelaskan WNA Bisa Memperoleh Vaksin Covid-19 di Wilayah RI

Reporter

image-gnews
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021. Vaksin ini baru bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 Pfizer di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021. Vaksin ini baru bisa digunakan untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selain warga negara Indonesia, warga negara asing atau WNA ternyata juga bisa memperoleh vaksinasi Covid-19 yang digelar pemerintah RI. Lalu apa syaratnya sehingga mereka bisa memperoleh vaksin Covid-19?      

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh  mengatakan WNA di Indonesia bisa mengakses layanan publik seperti membuka rekening bank, mengurus asuransi, termasuk juga untuk keperluan vaksinasi karena basisnya adalah NIK.

Seperti dikutip Tempo dari laman Direktorat Jenderal Dukcapil  dukcapil.kemendagri.go.id, Zudan mengungkapkan layanan vaksinasi Covid-19 diberikan kepada WNA dengan basis NIK atau nomor induk kependudukan.

Karena itu pula, WNA yang ingin mendapat layanan vaksinasi Covid-19 harus mengurus KTP Elektronik. Menurut Zudan, KTP diberikan untuk memudahkan WNA mengakses pelayanan publik seperti vaksinasi.

Untuk diketahui, Sistem administrasi kependudukan atau Adminduk milik Ditjen Dukcapil Kemendagri memang didesain untuk melayani penduduk yang terdiri atas WNI dan WNA.

Adapun syarat WNA yang bisa memperoleh layanan vaksinasi adalah WNA yang telah memiliki kartu izin tinggal terbatas atau Kitas dari Ditjen Imigrasi Kementerian KUMHAM dan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.

Adapun WNA pemegang izin tinggal tetap atau Kitap wajib mengurus KTP elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya.

Hingga 7 Juni 2021, WNA pemegang Kitas yang terdata di Dukcapil sebanyak 343.530, dan pemegang Kitap sebanyak 22.771 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dokumen kependudukan sangat penting bagi WNA untuk menyukseskan program vaksinasi nasional.  

"Untuk WNA pemegang Kitas dan Kitap harus segera mengurus dokumen kependudukan. Layanan adminduk WNA sesuai dengan alamat pemagang Kitas dan Kitap. Yang Kitas dan Kitapnya di Jakarta diurus di Jakarta, kalau di Bekasi ya diurus di Bekasi," kata Zudan Arif Fakrulloh pada acara sosialisasi virtual Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran (Perca Indonesia) di Jakarta, Kamis (8/7/2021) seperti yang dilihat Tempo pada Senin 23 Agustus 2021.

Begitu juga bila WNA yang belum punya NIK untuk keperluan vaksin Covid-19, Zudan memerintahkan jajarannya agar terus memonitor WNA yang punya Kitas. Termasuk WNA yang mau pindah domisili, Kitas-nya berubah alamat dan akan diterbitkan surat pindah SKP WNA ke lokasi yang baru.

Untuk pemegang Kitap harus dibuatkan E-KTP yang masa berlakunya sesuai dengan jangka waktu Kitap. Nantinya pada kolom kewarganegaraan akan ditulis WNA. Zudan memastikan, meski bisa memperolah vaksinasi, para WNA pemegang KTP tidak boleh ikut serta dalam proses politik pemilu presiden, pileg dan pilkada. Dengan membawa Kitas dan Kitap maka WNA mendapatkan NIK.

TIKA AYU

Baca juga: Anak dan Remaja dengan 9 Kondisi Ini Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

55 menit lalu

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Lonjakan Covid-19 di Singapura Dinilai Tidak Berdampak ke Indonesia, Imbas Capaian Vaksinasi

Di saat fase pandemi telah berakhir, bukan berarti masyarakat terbebas dari terinfeksi Covid-19.


Covid-19 Melonjak di Singapura, Epidemiolog Ungkap Risiko Long Covid tapi Tidak Separah Varian Delta

1 jam lalu

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Covid-19 Melonjak di Singapura, Epidemiolog Ungkap Risiko Long Covid tapi Tidak Separah Varian Delta

Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan potensi chaos (kekacauan) bisa saja terjadi saat lonjakan kasus infeksi Covid-19.


Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Pakar: Mutasi Virus Makin Menular tapi Tidak Mematikan

6 jam lalu

Taman Merlion, Singapura. REUTERS/Edgar Su/File Photo
Kasus Covid-19 di Singapura Naik, Pakar: Mutasi Virus Makin Menular tapi Tidak Mematikan

Pemerintah Singapura mengatakan perkiraan jumlah kasus Covid-19 meningkat hampir dua kali lipat pada Mei ini, sementara virus makin menular.


e-KTP Mudah Luntur, Begini Cara Menggantinya Secara Gratis

12 jam lalu

Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.
e-KTP Mudah Luntur, Begini Cara Menggantinya Secara Gratis

e-KTP mudah mengelupas dan tulisannya luntur jika tidak dirawat dengan baik, masyarakat harus bisa menggantinya dengan e-KTP baru secara gratis.


Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

1 hari lalu

Suasana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat dikunjungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura


Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

1 hari lalu

Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun. YouTube/Richard Lee
Dharma Pongrekun Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Pernah Disorot Soal Covid-19 sebagai Rekayasa

Pernyataan Dharma Pongrekun pernah kontroversi saat pandemi Covid-19 karena menurutnya hasil konspirasi dan rekayasa. Kini, ia maju Pilkada DKI.


Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Amerika Serikat Tengah Waspada FLiRT Subvarian Covid-19 Baru

Data Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat, subvarian Covid-19 dari SARS-CoV-2 disebut FLiRT kini menjadi varian dominan di AS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

2 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

3 hari lalu

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.