TEMPO.CO, Jakarta - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menujukan publik cenderung menilai jaksa negatif pada sejumlah aspek. Hal ini terungkap dari sigi bertajuk "Sikap Publik Nasional terhadap Kinerja Kejaksaan" yang digelar 31 Juli hingga 2 Agustus 2021.
"Penilaian yang paling negatif terkait dengan praktik suap," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Agustus 2021.
Deni mengatakan, ada 59 persen responden menilai jaksa di Indonesia tak bersih dari praktik suap. Hanya 26 persen yang menilai sebaliknya, dan 15 persen responden sisanya tak dapat memberi penilaian.
Survei ini menemukan 52 persen warga menilai proses pemilihan jaksa tak bersih dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Responden yang menilai proses tersebut bersih hanya 30 persen, dan 18 persen lainnya tak dapat menjawab.
"Sekitar 49 persen warga menilai jaksa tidak independen dalam menuntut perkara, lebih banyak dari yang menilai jaksa independen 34 persen," kata Deni. Adapun yang tidak dapat menjawab sebanyak 17 persen.
Deni melanjutkan, publik juga menilai buruk sistem pengawasan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Sekitar 45 persen responden menilai pengawasan internal terhadap pegawai Kejaksaan atau jaksa tak berjalan dengan baik.
Responden yang menilai sudah baik sebanyak 35 persen, sedangkan 20 persen lainnya menyatakan tak tahu atau tidak menjawab.
Menurut Deni, temuan ini konsisten dengan penilaian warga terhadap bagaimana Kejaksaan menangani kasus di daerah. Sekitar 41 persen responden menilai kasus-kasus di daerah tak ditangani oleh Kejaksaan secara serius dan profesional. Hanya 38 persen yang menilai sebaliknya dan 20 persen lainnya tak tahu/tidak menjawab.
"Penilaian-penilaian ini berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan warga terhadap Kejaksaan," kata Deni.
Hanya aspek proses laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa atau pegawai kejaksaan yang persepsi positifnya lebih tinggi.
Sebanyak 39 persen responden menilai laporan pengaduan sudah diproses dengan baik, sedangkan 37 persen menyatakan laporan pengaduan masyarakat atas pelanggaran jaksa dan pegawai kejaksaan tak diproses dengan baik. Ada 23 persen responden lainnya yang tak tahu atau tak menjawab. Survei ini melibatkan 1.000 responden yang dipilih secara acak. Margin of error survei sebesar 3,2 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.
Baca juga: Survei SMRC Sebut Kepercayaan Publik ke KPK, Polisi, dan Jaksa Tak Terlalu Tinggi