TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung resmi memecat jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, pada 6 Agustus 2021. Hal tersebtu dipastikan setelah ditandatanganinya Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah perubahan mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS. Salah satunya adalah soal pemberhentian PNS.
Ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.
Pemberhentian tidak hormat
Dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Pengunduran diri
Menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:
- PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
- Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali.
- PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
- Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Pemberhentian sementara
Dalam Pasal 280, diatur mengenai PNS yang menjadi tersangka. PNS akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan. Pemberhentian PNS tersebut bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka akan langsung diberhentikan sementara. Namun, di awal kasus jaksa Pinangki ini terungkap, pemberhentian sementara pun tidak dilakukan, hingga dua hari lalu disampaikan ke publik mengenai pemecatan jaksa yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra.
M. RIZQI AKBAR
Baca: Anggota DPR Nilai Pemecatan Pinangki oleh Kejaksaan Agung Terlambat