Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Pinangki Dipecat sebagai Jaksa dan PNS, Begini Peraturannya

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan keterangan dari saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung resmi memecat jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya, pada 6 Agustus 2021. Hal tersebtu dipastikan setelah ditandatanganinya Keputusan Jaksa Agung nomor 185 tahun 2021, tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah telah mengeluarkan aturan soal pegawai negeri sipil (PNS), yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan tersebut, ada sejumlah perubahan mulai dari urusan cuti hingga pemberhentian PNS. Salah satunya adalah soal pemberhentian PNS.

Ada tiga hal pokok yang bisa membuat PNS diberhentikan, baik dipecat atau diminta mengundurkan diri.

Pemberhentian tidak hormat

Dalam pasal 250, disebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut:

  • Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pindana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
  • Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Pengunduran diri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut:

  • PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum. 
  • Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. 
  • PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 
  • PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. 
  • Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Pemberhentian sementara

Dalam Pasal 280, diatur mengenai PNS yang menjadi tersangka. PNS akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahanan. Pemberhentian PNS tersebut bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka akan langsung diberhentikan sementara. Namun, di awal kasus jaksa Pinangki ini terungkap, pemberhentian sementara pun tidak dilakukan, hingga dua hari lalu disampaikan ke publik mengenai pemecatan jaksa yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Djoko Tjandra.

M. RIZQI AKBAR 

Baca: Anggota DPR Nilai Pemecatan Pinangki oleh Kejaksaan Agung Terlambat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

4 hari lalu

Janji Beri US$1 Juta untuk Petisi Pro-Trump, Elon Musk Diperintahkan Hadir ke Pengadilan

Elon Musk berjanji untuk memberikan US$1 juta setiap hari kepada seseorang yang menandatangani petisi kebebasan berbicara dan hak kepemilikan senjata


Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

6 hari lalu

Suasana sidang peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jaksa Anggap Novum PK Jessica Wongso sebagai Lagu Lama Judul Baru

Jaksa menanggap novum dalam Peninjauan Kembali yang diajukan Jessica Wongso sebagai 'Lagu lama judul baru.'


Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

11 hari lalu

Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Plt Ketum PPP Mardiono usai menemui Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

Prabowo melantik tujuh tokoh Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Bagaimana ketentuannya?


Mantan MenPANRB Abdullah Azwar Sebut Rini Widyantini Orang Dalam: Agenda Penting Bisa Tereksekusi

11 hari lalu

 Rini Widyantini/Foto: Doc. MENPAN GO.ID
Mantan MenPANRB Abdullah Azwar Sebut Rini Widyantini Orang Dalam: Agenda Penting Bisa Tereksekusi

Eks Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas yakin agenda KemenPANRB bakal tereksekusi ditangan Rini Widyantini sebab ia adalah orang dalam. Apa maksudnya?


Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

12 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Dicecar Hakim dan Jaksa soal Wasit Jakarta di Grup WA New Smelter

Hakim dan jaksa mencecar Harvey Moeis mengenai istilah wasit Jakarta yang ia lontarkan di grup WA New Smelter.


Jaksa Agung Ukraina Mundur di Tengah Penyelidikan Penghindaran Wamil

13 hari lalu

Andriy Kostin. REUTERS/Denis Balibouse
Jaksa Agung Ukraina Mundur di Tengah Penyelidikan Penghindaran Wamil

Jaksa Agung Ukraina mundur di tengah laporan beberapa pejabat pemerintah memperoleh dokumen yang menyatakan disabilitas palsu untuk menghindari wamil


Cerita Arif Havas Oegroseno soal Tawaran Wamenlu dari Prabowo

13 hari lalu

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno saat ditemui di Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Oktober 2024. Tempo/Savero Aristia Wienanto
Cerita Arif Havas Oegroseno soal Tawaran Wamenlu dari Prabowo

Arif Havas Oegroseno mengungkap cerita soal tawaran kursi wamenlu dari Prabowo.


Profil Rini Widyantini Menteri PANRB Kabinet Prabowo, Gantikan Abdullah Azwar Anas

14 hari lalu

 Rini Widyantini/Foto: Doc. MENPAN GO.ID
Profil Rini Widyantini Menteri PANRB Kabinet Prabowo, Gantikan Abdullah Azwar Anas

Rini Widyantini, jadi Menteri PANRB kabinet Prabowo. Ia menggantikan Abdullah Azwar Anas, perempuan pertama memimpin Kementerian PAN RB


Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Pernah Menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara

16 hari lalu

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Oktober 2024. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Pernah Menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara

Teguh Setyabudi menggantikan Heru Budi jadi Pj Gubernur Jakarta. Pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Utara.


LPEM UI: Prabowo-Gibran Perlu Perkuat Penegakan Hukum untuk Menaikkan Penerimaan Pajak

17 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
LPEM UI: Prabowo-Gibran Perlu Perkuat Penegakan Hukum untuk Menaikkan Penerimaan Pajak

LPEM UI menilai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu memperkuat penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan pajak.