TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bantuan sosial (bansos) berbentuk barang rentan penyimpangan. Hal itu didapat setelah KPK selama ini fokus mengawasi penanganan pandemi.
"Pertama yang cukup signifikan sesudah kasus Kemensos dua hari setelahnya seingat saya, KPK bersurat ke Kemensos. Ada dua hal, pertama, bansos model barang jangan diteruskan," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui konferensi pers daring pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan Kementerian Sosial adalah mengintegrasikan data penerima bansos demi mencegah data ganda. Sebab, selama ini ada tiga pemegang data.
Pemegang data itu adalah Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin yang memegang data Program Keluarga Harapan, Direktorat Jenderal Perlindungan Masyarakat yang memegang data bantuan pangan nontunai, dan Sekretariat Jenderal yang memegang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
Padahal, menurut Pahala, pihaknya sudah acap kali mengingatkan Kementerian Sosial untuk merapikan data. Buntutnya ditemukan 52,5 juta data ganda dan tidak memiliki NIK yang kemudian 'ditidurkan' oleh Kementerian Sosial.
"Dan potensi penyelamatan keuangan negara total Rp 10,5 triliun," kata Pahala.