TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.137 laporan gratifikasi senilai Rp 6,9 miliar pada semester I-2021.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, dari ribuan laporan itu, 90 persen ditetapkan sebagai milik negara.
"Dan sampai Juni 2021, Rp 760 juta sudah disetorkan dan masuk kas negara, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP," ucap Pahala dalam konferensi pers daring pada Rabu, 18 Agustus 2021.
Sementara pada semester I-2020, KPK menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi dengan total nilai Rp 14,6 miliar.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dianggap sebagai pemberian suap yang ancaman pidananya, yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Namun, ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C.