TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyatakan label taliban digunakan sebagai dalih untuk menyingkirkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melalui proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Komnas menganggap stigmatisasi ini merupakan masalah serius dalam konteks HAM.
“Penggunaan stigma dan label Taliban menjadi basis dasar pemutusan hubungan kerja melalui proses alih status pegawai,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferesi pers, Senin, 16 Agustus 2021.
Anam mengatakan pelabelan Taliban sengaja dikembangkan dan dilekatkan pada pegawai KPK dengan latar belakang tertentu, salah satunya dalam praktek keagamaan. Namun, menurut Anam, label itu sebenarnya bukan soal agama. Label itu, kata dia, berkaitan dengan aktifitas kerja profesioan pegawai KPK dalam pemberantasan korupsi. Label itu, juga diberikan kepada pegawai yang dianggap tak bisa disetir.
Menurut Anam, dalih itu menjadi masalah serius, karena menurut kode etik KPK, lembaga ini justru memberikan ruang bagi pegawai untuk bersikap kritis, sebagai kontrol internal. “Karakter lembaga KPK merujuk pada kode etik lembaga justru memberikan ruang untuk bersikap kritis sebagai kontrol internal maupun kerja penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi,” kata dia.
Pelabelan taliban dan penyingkiran pegawai ini merupakan sebagian dari temuan Komnas HAM mengenai proses TWK di KPK. Komnas menemukan ada 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK tersebut.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: TWK Dirancang untuk Singkirkan Pegawai KPK Tertentu