TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI melanjutkan proses laporan tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi ke tahap Resolusi dan Monitoring. Tahap lanjutan ini diambil setelah KPK menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman.
“Sekarang masuk dalam proses resolusi dan monitoring,” kata Ketua Ombudsman RI, M. Najih lewat pesan teks, Senin, 16 Agustus 2021.
Najih mengatakan dalam proses resolusi dan monitoring pihaknya akan melakukan upaya mediasi tentang pelaksanaan tindakan korektif yang telah diberikan. Dia mengatakan di tahap ini Ombudsman melalui Keasistenan Mitigasi juga akan memutus atas keberatan yang dilayangkan KPK.
Dia mengatakan bila dalam tahap resolusi ini Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan tak dilakukan, Ombudsman akan menerbitkan putusan akhir berupa rekomendasi. “Dalam waktu resolusi dan monitoring tetap tidak dilaksanakan, baru akan diterbitkan rekomendasi ke Presiden dan DPR,” kata dia.
Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diminta Ombudsman dalam alih status pegawai menjadi ASN. KPK menganggap Ombudsman tak bisa memeriksa laporan itu, karena gugatan serupa sedang disidiangkan di pengadilan. KPK menganggap Ombudsman tak berwenang memeriksa kepegawaian, karena merupakan urusan internal. Pimpinan KPK balik menuding Ombudsman melakukan maladministrasi dalam pemeriksaan laporan mengenai TWK.