TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap pada keputusannya, yakni keberatan menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI perihal alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sikap KPK itu tetap diambil sampai batas waktu 30 hari yang diberikan Ombudsman untuk menjalankan tindakan korektif.
Menurut Ombudsman, Senin, 16 Agustus 2021 merupakan batas akhir atau masuk hari ke-30 bagi KPK untuk melakukan koreksi terhadap proses TWK. “KPK sudah selesai merespons Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan tersebut dengan menyatakan keberatan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin, 16 Agustus 2021.
Ali mengatakan keberatan itu merupakan mekanisme sah yang diatur dalam proses pemeriksaan Ombudsman. KPK, kata dia, sudah melayangkan keberatan secara tertulis kepada lembaga pemantau pelayanan publik tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi berlapis dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi ASN, termasuk dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan. Sejumlah temuan Ombudsman misalnya mengenai dugaan penyisipan pasal TWK dalam peraturan komisi, hingga kontrak pelaksanaan TWK dengan Badan Kepegawaian Negara yang diduga backdate.
Ombudsman meminta KPK melakukan sejumlah tindakan korektif. Salah satunya adalah mengangkat pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.
Baca juga: Komnas HAM Umumkan Penyelidikan TWK Pegawai KPK Siang Ini