TEMPO.CO, Jakarta - Dilansir dari siaran pers Amnesty International Indonesia, setidaknya 14 mahasiswa Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Kota Jayapura setelah mereka melakukan aksi solidaritas mendesak pembebasan aktivis Komite Nasional Papua Barat Victor Yeimo pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, Victor Yeimo ditangkap oleh Satgas Nemangkawi pada tanggal 9 Mei 2021 karena dituduh makar. Tuduhan itu atas dasar orasi dan partisipasinya dalam demonstrasi damai anti-rasisme di Jayapura pada 2019. Victor dituduh melanggar Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan makar. Dia ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Papua.
Merespon penangkapan 14 mahasiswa Universitas Cenderawasih, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, seharusnya mereka dilindungi dan difasilitasi, bukan ditangkap atau diperlakukan sebagai kriminal. “Seperti Victor, para mahasiswa Uncen ini hanya hanya menggunakan hak mereka atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan aspirasi mereka dengan damai," kata Wirya.
Wirya mendesak Polresta Jayapura segera membebaskan mahasiswa tersebut dan menghormati kebebasan berpendapat. Selain itu, Wirya juga menyerukan agar Victor Yeimo dibebaskan karena tidak adanya bukti yang kredibel bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pelanggaran hukum yang diakui secara internasional.
Dalam siaran persnya, Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa tidak mengambil posisi apa pun tentang status politik provinsi mana pun di Indonesia, termasuk seruan kemerdekaan. Hak kebebasan berekspresi dilakukan dengan cara damai haruslah dilindungi.
SRIRAHMA
Baca Juga: Didakwa Makar, Eks Ketua BEM Uncen Dituntut 10 Tahun Penjara