TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Calon Legislatif atau Caleg PDIP, Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan kini telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Namun, namanya tidak tercantum dalam situs resmi Interpol. Dalam hal ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK telah berkoordinasi sekaligus menanyakan kepada Interpol soal kejadian tersebut. "Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini. Bagaimana kemudian tidak ada di sana (situs Interpol)," kata Ali dilansir dari Antara, Senin 9 Agustus 2021.
Berdasarkan interpol.int, Interpol merupakan Organisasi Polisi Kriminal Internasional dan organisasi antar pemerintah. Interpol memiliki 194 negara anggota, dan membantu polisi di semua negara itu untuk bekerja sama membuat dunia menjadi tempat yang lebih aman.
Di setiap negara yang tergabung dalam organisasi ini memiliki National Central Bureau (NCB). NCB dijalankan oleh pejabat kepolisian nasional dan biasanya duduk di kementerian pemerintah yang bertanggung jawab atas kepolisian.
Indonesia bergabung dengan organisasi ini pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol. Menukil interpol.go.id, sebelumnya pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia sudah mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia.
Pada awal pembentukannya, seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara untuk menindaklanjuti Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.
Berdasarkan Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerja sama atau koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional atau transnational juga menyelenggarakan kerjasama internasional atau antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan "Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Mengenal Red Notice yang Diberikan Interpol pada Harun Masiku