TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) memasukkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, ke dalam daftar red notice sejak 30 Juli kemarin. Dengan ini ia resmi menjadi buronan internasional sejak hilang usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus suap komisioner KPU pada 8 januari 2020.
Red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa. “Red Notice adalah pemberitahuan buronan internasional, tetapi bukan surat perintah penangkapan,” tulis penjelasan Interpol seperti dikutip dari laman resminya, Ahad, 1 Agustus 2021.
Red notice dikeluarkan untuk buronan baik untuk penuntutan atau menjalani hukuman untuk mengikuti proses peradilan di negara yang mengeluarkan permintaan.
Status ini dapat membantu membawa buronan ke pengadilan, meski terkadang membutuhkan waktu bertahun-tahun setelah kejahatan asli dilakukan. Ibarat kata red notice ini seperti alarm untuk polisi di seluruh dunia untuk dapat mengawasi buronan yang masuk daftar.
Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Yang dapat mengajukan permintaan ini tidak hanya negara asal buronan namun juga negara tempat kejahatan terjadi.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, Interpol tidak mencari buronan tersebut melainkan negara yang mengajukan permintaan. Untuk itu Interpol tidak bisa memaksa negara penegak hukum di suatu negara untuk menangkap seseorang yang masuk daftar.
Setiap permintaan red notice akan diperiksa oleh satuan tugas khusus untuk memastikan sesuai dengan aturan Interpol. Hal ini dilakukan untuk memperhitungkan informasi yang tersedia pada saat publikasi. Setiap kali ada informasi baru dan relevan setelah red notice dikeluarkan, dengan pertimbangan Sekretariat Jenderal, satuan tugas memeriksa kembali kasus tersebut.
Terdapat dua jenis informasi yang disebutkan dalam red notice, yaitu informasi untuk mengidentifikasi buronan dan informasi kejahatan yang dilakukan. Informasi untuk mengidentifikasi yang diterbitkan seperti nama, tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut dan mata, foto dan sidik jari jika tersedia. Kasus kejahatan yang biasanya mendapat red notice Interpol berupa pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.
TATA FERLIANA
Baca juga: