TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada tiga indikator yang jadi alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Yaitu indeks kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial.
"Hal ini tentunya dapat berubah di waktu yang sangat cepat. Maka kami harus melihat langkah-langkah dan mengevaluasi secara berkala tiap minggunya berdasarkan acuan WHO yang kami ikuti," kata Jodi saat dihubungi Tempo, Ahad, 8 Agustus 2021.
Pemerintah pertama kali menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli yang berlangsung hingga 20 Juli. Setelah itu, perpanjangan dengan nama PPKM Level 4 dilakukan sebanyak 3 kali, yakni pada 21 Juli-25 Juli, 26 Juli-2 Agustus, dan 3 Agustus-9 Agustus.
Hari ini, masa perpanjangan ketiga pembatasan kegiatan masyarakat akan berakhir. Jodi mengatakan belum ada kepastian apakah pembatasan akan kembali dilanjutkan atau tidak.
Meski kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Bali sudah cukup terkendali, namun ia mengatakan kondisi di luar Jawa Bali justru mengalami peningkatan. "Untuk itu Pemerintah akan hati-hati dalam melakukan penyesuaian terhadap masing-masing sektor," kata Jodi soal nasib kelanjutan PPKM.
Baca juga: Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, Pebisnis Sebut Opsi PHK dan Tutup Usaha Permanen