TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak polisi menghentikan pengusutan kasus Dinar Candy. Sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menjerat Dinar dengan Undang-undang Pornografi karena mengenakan bikini saat memprotes PPKM.
"Kasus ini berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Maidina mengatakan penangkapan Dinar dan adiknya, yang merekam aksi protes tersebut, bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang. Sebab, belum diketahui jelas status keduanya karena belum ada penetapan tersangka pada saat itu.
Namun, kemerdekaan keduanya sudah dirampas dengan pernyataan kepolisian yang melakukan “pengamanan”. Dalam hukum acara pidana di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kata Maidina, tidak dikenal mekanisme pengamanan tersebut.
Menurut dia, pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan. Tapi, Maidina mengatakan penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti.
Namun, kata Maidina, itu pun harus didahului dengan perintah penangkapan. Pengamanan dengan ketidakjelasan status adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang.
Kedua, Maidina mengatakan penggunaan UU Pornografi dalam perkara ini berpotensi overkriminalisasi. Dalam UU ini yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Pasal 4 ayat 1 huruf d UU Pornografi juga menjelaskan soal "mengesankan ketelanjangan”. Ini adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
Menurut Midina, definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. "Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC," kata dia.
Sebaliknya, Maidina menyebut ada overkiminalisasi bila menggunakan bikini termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Sebab, ini akan berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujarnya ihwal kasus Dinar Candy.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi