TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya.
"Untuk itu, kami bersama dengan sejumlah kuasa hukum sedang mempelajari poin-poin yang tertuang dalam somasi tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Senin, 2 Agustus 2021.
Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan, mengatakan somasi secara tertulis itu telah dikirimkan pada Senin sore. Namun, Otto tidak merinci apa saja isi somasi tersebut.
Sebelumnya, dalam somasi secara lisan lewat konferensi pers Kamis, 29 Juli lalu, Otto meminta ICW membuktikan tuduhan mereka ihwal dugaan keterlibatan Moeldoko dengan produsen Ivermectin.
Jika tak dapat membuktikan dalam waktu 1x24 jam, Otto meminta ICW mencabut pernyataan dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan media elektronik. Dia juga menyatakan bakal menempuh jalur hukum bila permintaan maaf tak dilakukan.
ICW sebelumnya membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Dugaan ini hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen.
Misalnya, petinggi PT Harsen Sofia Koswara dan anak Moeldoko, Joanina Rachma, sama-sama merupakan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa. Sofia juga menjabat direktur di perusahaan tersebut.
Selain itu, ICW menyatakan PT Noorpay ditengarai pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang dipimpin Moeldoko. ICW menengarai Moeldoko dan Sofia Koswara terhubung lewat kerja sama tersebut.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 109 organisasi mengecam somasi Moeldoko kepada ICW. Mereka menilai langkah Moeldoko itu menunjukkan resistensi pejabat publik dalam menerima kritik, serta termasuk pemberangusan demokrasi dan upaya kriminalisasi.
CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI | DEWI NURITA
Baca: LBH Muhammadiyah Harap Moeldoko Tak Ambil Jalur Hukum atas Temuan ICW