Surat Keputusan Bersama Empat Menteri itu menurut buruh harus dicabut dan bukan sekedar direvisi seperti janji pemerintah. "Kenaikan upah yang dibatasi tidak lebih dari enam persen membuktikan pemerintah saat ini tidak serius memperbaiki nasib buruh," kata Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Tohonan Tampubolon.
Krisis keuangan global dijadikan alasan oleh pengusaha untuk tidak menaikkan upah buruh secara layak saat pembahasan upah layak buruh provinsi. "Lobi pengusaha lewat asosiasi pengusaha mendapat respons dari pemerintah sehingga terbitlah SKB 4 Menteri," ujar Tampubolon.
Aksi ini juga menyoal pemutusan hubungan kerja di Sumatera Utara dan menuntut upah minimum provinsi sebesar Rp 2 juta. "Sedikitnya seribu buruh di Medan terancam dipecat akhir tahun ini," kata Tampubolon. Aksi penolakan SKB 4 Menteri tersebut merupakan yang keempat kalinya dalam sebulan terakhir.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Harman Manurung, menerima pernyataan penolakan SKB 4 Menteri itu. "Hari ini saya dan beberapa anggota Dewan akan menyampaikan surat penolakan SKB 4 Menteri itu kepada pemerintah di Jakarta," tutur Harman.
SAHAT SIMATUPANG