TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice untuk tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Harun Masiku. Dengan demikian, Harun resmi menjadi buronan internasional.
“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 30 Juli 2021.
Ali mengatakan penerbitan red notice ini merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggot DPR tersebut. Sebelumnya, kata dia, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun ke Daftar Pencarian Orang.
Ali mengimbau masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. “KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata dia.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.
Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Belakangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KPK meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, penelusuran Tempo menemukan Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari.
Baca juga: Bantu KPK Cari Harun Masiku, Mabes: Belum Ada Titik Terang