TEMPO,CO. Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Firli Bahuri segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desakan itu muncul usai Ombudsman Republik Indonesia merilis temuan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ombudsman menyatakan ada pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum dalam TWK pegawai.
Selain soal masalah TWK, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai banyak kebijakan kontroversial lain di era kepemimpinan Firli Bahuri. Menurut Kurnia, Firli justru menurunkan taji KPK khususnya soal penanganan kasus korupsi.
"Lambat laun misi Firli Bahuri sebagai Ketua KPK kian menemui titik terang. Setelah sukses mengobrak-abrik KPK dengan kebijakan kontroversi, menyingkirkan pegawai berintegritas, kali ini Firli kembali berhasil menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu," ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.
ICW menilai tindakan Firli Bahuri selama ini juga dinilai telah melanggar sumpah jabatannya sebagai Pimpinan KPK sebagaimana disinggung dalam Pasal 35 ayat (2) UU KPK.
Ada satu persoalan dari Firli Bahuri yang dinilai ICW layak untuk mundur dari jabatannya. ICW menyatakan Firli tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya. Permasalahan ini terutama kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan.
"Selain penurunan jumlah OTT, hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku. Tidak hanya itu, Firli turut pula disinyalir melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bansos," tulis ICW.
Bahkan, ICW menilai, banyak pihak menuding kebocoran informasi jelang operasi tangkap tangan sering terjadi pada era kepemimpinan Firli Bahuri, seperti ketika penggeledahan untuk perkara suap pajak di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Pegawai KPK Sebut Temuan Ombudsman Bongkar Rekayasa TWK
MEGA SAFITRI | ROSSENO AJI