TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menentukan langkah hukum lanjutan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi vonis Djoko Tjandra.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari salinan putusan. "Saat ini JPU masih mempelajari putusannya," ujar dia saat dikonfirmasi pada Kamis, 29 Juli 2021.
Jika mengacu pada ketentuan dalam Pasal 245 ayat 1 Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangka waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari setelah putusan diterima.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding Djoko Tjandra ihwal kasus suap status red notice yang menjerat Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Irjen Prasetyo Utomo. Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Djoko dari semula 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.
Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Rabu, 28 Juli 2021, pengadilan menyatakan dalam amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Djoko Tjandra) dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca juga: Pengadilan Kabulkan Banding Djoko Tjandra, Vonis Berkurang Jadi 3,5 Tahun